Petugas menutup dan memasang segel di gerai rapid test yang tak memenuhi SOP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah gerai rapid test di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi ditutup lantaran tidak memenuhi Standar Operasional Prosesur (SOP).
Penertiban oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi ini merupakan yang kesekian kalinya semenjak menjamurnya gerai rapid test di kawasan tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat
mengatakan, sejak awal tahun 2022, Satgas Covid-19 terus mengevaluasi
keberadaan gerai rapid test di Banyuwangi.
Ada sekitar 15 lebih gerai rapid test yang beroperasi di
sepanjang kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, namun tidak semuanya mentaati
regulasi yang ada.
"Dari belasan gerai, baru tujuh yang sudah mendapat
rekomendasi. Jadi, di luar itu kita tutup dan disegel," ujar Amir, Senin
(7/2/2022).
Menurutnya selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan
mengurus izin dan rekomendasi. Tertanggal 5 Januari hingga 21 Januari lalu.
Namun hal tersebut masih diabaikan.
"Sehingga hal ini menjadi tindak lanjut. Kami sudah
memberikan himbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan
ringan. Namun masih diabaikan sehingga sekarang ini menjadi upaya yang lebih
tegas," bebernya.
Papan dan banner milik gerai rapid test ilegal dicopot (Foto: Istimewa)
Amir menyebut, cacatan prosedur yang paling dominan yakni
perihal kurangnya sumber daya manusia (SDM). Banyak gerai yang beroperasi
selama 24 jam, namun SDM atau tenaganya jauh dari kata cukup.
"Gerai beroperasi selama 24 jam, sehingga ada 3 shift
dan idealnya harus ada 6 tenaga kesehatan yang bertugas. Jadi, per shift nya
dua orang," tuturnya.
Kemudian soal pengelolaan sampah dan limbah medis harus
dilakukan oleh tenaga profesional, dalam hal ini klinik harus bekerjasama
dengan transporter.
"Ini wajib, namun beberapa gerai yang ada di Ketapang
ini masih belum memenuhi itu," pungkasnya. (fat)