Satgas Covid-19 Tutup Paksa Gerai Rapid Test Unprosedural di Kawasan ASDP KetapangSatgas Covid-19 Banyuwangi

Satgas Covid-19 Tutup Paksa Gerai Rapid Test Unprosedural di Kawasan ASDP Ketapang

Petugas menutup dan memasang segel di gerai rapid test yang tak memenuhi SOP. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah gerai rapid test di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi ditutup lantaran tidak memenuhi Standar Operasional Prosesur (SOP).

Penertiban oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi ini merupakan yang kesekian kalinya semenjak menjamurnya gerai rapid test di kawasan tersebut.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengatakan, sejak awal tahun 2022, Satgas Covid-19 terus mengevaluasi keberadaan gerai rapid test di Banyuwangi.

Baca Juga :

Ada sekitar 15 lebih gerai rapid test yang beroperasi di sepanjang kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, namun tidak semuanya mentaati regulasi yang ada.

"Dari belasan gerai, baru tujuh yang sudah mendapat rekomendasi. Jadi, di luar itu kita tutup dan disegel," ujar Amir, Senin (7/2/2022).

Menurutnya selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi. Tertanggal 5 Januari hingga 21 Januari lalu. Namun hal tersebut masih diabaikan.

"Sehingga hal ini menjadi tindak lanjut. Kami sudah memberikan himbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan ringan. Namun masih diabaikan sehingga sekarang ini menjadi upaya yang lebih tegas," bebernya.


Papan dan banner milik gerai rapid test ilegal dicopot (Foto: Istimewa)

Amir menyebut, cacatan prosedur yang paling dominan yakni perihal kurangnya sumber daya manusia (SDM). Banyak gerai yang beroperasi selama 24 jam, namun SDM atau tenaganya jauh dari kata cukup.

"Gerai beroperasi selama 24 jam, sehingga ada 3 shift dan idealnya harus ada 6 tenaga kesehatan yang bertugas. Jadi, per shift nya dua orang," tuturnya.

Kemudian soal pengelolaan sampah dan limbah medis harus dilakukan oleh tenaga profesional, dalam hal ini klinik harus bekerjasama dengan transporter.

"Ini wajib, namun beberapa gerai yang ada di Ketapang ini masih belum memenuhi itu," pungkasnya. (fat)