Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan pentingnya upaya penindakan secara tegas dan tak pandang pandang bulu dalam menyikapi persoalan gerai rapid test yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Seperti diketahui, gerai rapid tes antigen menjamur di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang. Jumlahnya mencapai puluhan, namun hanya segelintir pengusaha atau pengelola gerai yang beretikad baik melengkapi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Targetnya, seluruh gerai wajib memenuhi SOP, bagi
yang tidak ya harus ditutup," tegas Irianto saat meninjau gerai rapid test
di Ketapang, Senin (7/2/2022).
Pihaknya sebenarnya tidak melarang bagi siapa saja yang
membuka gerai layanan rapid test, asalkan melengkapi seluruh persyaratan sesuai
ketentuan.
"Kita tidak ingin ada kasus seperti kemarin terulang
kembali. Kemarin ada gerai yang mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Jika sudah
seperti ini, konsekuensinya ada di aparat penegak hukum," kata politisi
dari PDI Perjuangan.
Papan dan banner milik gerai rapid test ilegal
dicopot (Foto: Istimewa)
Ia menilai, kasus gerai yang mengeluarkan surat hasi rapid
tanpa tes tersebut dapat mencoreng nama baik Banyuwangi, serta merugikan gerai atau
klinik yang resmi.
"Jelas itu merugikan, kasihan klinik yang sudah
mengurus sesuai mekanisme. Catatan kami, baru ada 5 yang berizin, selebihnya
kami tidak tahu. Yang jelas, gerai yang tidak sesuai SOP harus ditutup,"
terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pemerintah daerah
melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan
pemantauan, sekaligus untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski
sudah ditutup.
"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka
dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak
bisa di validasi," tandasnya. (fat)