Dewan Minta Penindakan Gerai Rapid Test Cacat Prosedur Tak Pandang BuluSatgas Covid-19 Banyuwangi

Dewan Minta Penindakan Gerai Rapid Test Cacat Prosedur Tak Pandang Bulu

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan pentingnya upaya penindakan secara tegas dan tak pandang pandang bulu dalam menyikapi persoalan gerai rapid test yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Seperti diketahui, gerai rapid tes antigen menjamur di sekitar kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang. Jumlahnya mencapai puluhan, namun hanya segelintir pengusaha atau pengelola gerai yang beretikad baik melengkapi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Targetnya, seluruh gerai wajib memenuhi SOP, bagi yang tidak ya harus ditutup," tegas Irianto saat meninjau gerai rapid test di Ketapang, Senin (7/2/2022).

Baca Juga :

Pihaknya sebenarnya tidak melarang bagi siapa saja yang membuka gerai layanan rapid test, asalkan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

"Kita tidak ingin ada kasus seperti kemarin terulang kembali. Kemarin ada gerai yang mengeluarkan surat rapid tanpa tes. Jika sudah seperti ini, konsekuensinya ada di aparat penegak hukum," kata politisi dari PDI Perjuangan.


Papan dan banner milik gerai rapid test ilegal dicopot (Foto: Istimewa)

Ia menilai, kasus gerai yang mengeluarkan surat hasi rapid tanpa tes tersebut dapat mencoreng nama baik Banyuwangi, serta merugikan gerai atau klinik yang resmi.

"Jelas itu merugikan, kasihan klinik yang sudah mengurus sesuai mekanisme. Catatan kami, baru ada 5 yang berizin, selebihnya kami tidak tahu. Yang jelas, gerai yang tidak sesuai SOP harus ditutup," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pemerintah daerah melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pemantauan, sekaligus untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup.

"Ketika klinik atau gerainya itu sudah disegel maka dari KKP juga akan langsung memblacklist. Sehingga data yang dikeluarkan tidak bisa di validasi," tandasnya. (fat)