Ruang Pelayanan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian membuka posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian yang berlokasi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
"Untuk posko itu kita buka di kantor mulai hari
ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Banyuwangi, Abdul Kadir, Senin (18/4/2022).
Kadir menerangkan, posko pengaduan soal THR dibuka sebagai
tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021
tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di
perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR
secara penuh paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443
Hijriah.
Lebih lanjut Kadir mengatakan, posko didirikan untuk
menampung keluhan para pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya.
Para pekerja tersebut hanya cukup datang ke Kantor Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian untuk menyampaikan keluhannya.
"Selanjutnya, pengaduan yang ada bakal ditindaklanjuti
sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku," jelasnya. (fat)