Rapat DPRD Banyuwangi membahas Raperda PUG bersama eksekutif dan mitra. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) terus dimatangkan untuk disempurnakan.
Rancangan regulasi PUG ini dibahas dalam rapat koordinasi oleh Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif dan mitra, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Dalam rapat hadir perwakilan Bappeda, Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas
Kesehatan, Dinas Pendidikan, Polresta Banyuwangi, Bagian Hukum Sekretariat
Daerah dan mitra yakni fasilitator dan tim teknis PUG.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG,
Ficky Septalinda mengatakan, pembahasan bersama stakeholder ini dalam rangka
penyempurnaan draf Raperda PUG.
"Sebelumnya Raperda PUG telah dibahas secara
internal, dan kita bahas kembali bersama eksekutif untuk penyempurnaan,"
kata Ficky.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, dalam rapat dibahas
adanya saran penambahan pada unsur kelembagaan.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG, Ficky Septalinda. (Foto: Fattahur/Dok)
Semula pada draf awal hanya tercantum tiga unsur
kelembagaan yakni Pokja PUG, Focal Point PUG dan Tim Teknis. Setelah
dikonsultasikan ternyata dirasa kurang.
"Hasil konsultasi kita ke provinsi, perlu penambahan
tim penggerak. Karena tim itu menjadi kuncinya. Kami semakin mantap karena ada
dorongan sebagai kewajiban bagi SKPD untuk melaksanakan PUG," kata Ficky.
Paling penting lagi, lanjut Ficky, pada Raperda PUG ini
ada sanksi administrasi. Utamanya apabila dinas-dinas tidak melaksanakan
program PUG ini. "Penyusunan anggaran yang tidak responsif gender akan ada
sanksi," tegasnya.
Tahap selanjutnya, dewan akan kembali menjadwalkan rapat
pembahasan finalisasi Raperda PUG untuk di berita acarakan, kemudian dikirim ke
Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. (fat)