DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Sempurnakan Draf Raperda Pengarusutamaan GenderDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Sempurnakan Draf Raperda Pengarusutamaan Gender

Rapat DPRD Banyuwangi membahas Raperda PUG bersama eksekutif dan mitra. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) terus dimatangkan untuk disempurnakan.

Rancangan regulasi PUG ini dibahas dalam rapat koordinasi oleh Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif dan mitra, Kamis (3/8/2023) kemarin.

Dalam rapat hadir perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Polresta Banyuwangi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan mitra yakni fasilitator dan tim teknis PUG.

Baca Juga :

Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG, Ficky Septalinda mengatakan, pembahasan bersama stakeholder ini dalam rangka penyempurnaan draf Raperda PUG.

"Sebelumnya Raperda PUG telah dibahas secara internal, dan kita bahas kembali bersama eksekutif untuk penyempurnaan," kata Ficky.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, dalam rapat dibahas adanya saran penambahan pada unsur kelembagaan.

Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda PUG, Ficky Septalinda. (Foto: Fattahur/Dok)

Semula pada draf awal hanya tercantum tiga unsur kelembagaan yakni Pokja PUG, Focal Point PUG dan Tim Teknis. Setelah dikonsultasikan ternyata dirasa kurang.

"Hasil konsultasi kita ke provinsi, perlu penambahan tim penggerak. Karena tim itu menjadi kuncinya. Kami semakin mantap karena ada dorongan sebagai kewajiban bagi SKPD untuk melaksanakan PUG," kata Ficky.

Paling penting lagi, lanjut Ficky, pada Raperda PUG ini ada sanksi administrasi. Utamanya apabila dinas-dinas tidak melaksanakan program PUG ini. "Penyusunan anggaran yang tidak responsif gender akan ada sanksi,"  tegasnya.

Tahap selanjutnya, dewan akan kembali menjadwalkan rapat pembahasan finalisasi Raperda PUG untuk di berita acarakan, kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi. (fat)