Rapat paripurna persetujuan Raperda Perubahan APBD Banyuwangi 2022. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2022, telah disetujui.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan dalam rapat paripurna, Jumat (30/9/2022) malam.
Pembahasan perubahan APBD 2022 ini sebelumnya telah melalui
sejumlah tahapan diskusi secara intens hingga akhirnya didapati kesepakatan
komposisi anggaran.
Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3,180 triliun, ada
penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp. 190 miliar. Pendapatan daerah
tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 526 miliar, ada
penambahan sebesar 1,68 persen.
Kemudian Pendapatan Transfer atau dana perimbangan sebesar
Rp. 2,500 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 152 miliar,
ada penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksi sebesar Rp. 3,558
triliun, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552 miliar. Sedangkan
untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378 miliar dari 378.811.105348,16 sen dari semula hanya Rp.
16 miliar.
Bupati Ipuk usai paripurna menyampaikan ucapan terimakasih
kepada dewan yang sudah menyetujui Rancangan P-APBD 2022. Selanjutnya Raperda
P-APBD 2022 akan diserahkan kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi.
"Mudah-mudahan evaluasi tidak memakan waktu lama.
Harapannya rekomendasi dari Gubernur segera kita peroleh, agar segera kita
tindak lanjuti di daerah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat
Banyuwangi," jelas Ipuk. (fat)