Basir Khadim, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Dalam rapat finalisasi yang kami gelar bersama eksekutif, sudah disepakati pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda inisiatif dewan ini," kata Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Basir Khadim, Jumat (19/7/2024).
Basir menjelaskan, raperda ini diinisiasi dewan untuk
menjadi pedoman bagi Pemkab dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren.
"Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren terdiri
dari 11 BAB 28 Pasal," ungkapnya.
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kata Basir, mencakup
tiga fungsi. Yakni, fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah, serta
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya juga diatur kewajiban Pemkab untuk membangun
dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi
dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang berkaitan dengan data
pesantren.
"SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat,
dan sejarah singkat Pesantren," terangnya.
Raperda ini juga mengatur tentang sumber pendanaan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Antara lain dari APBN berupa DAK, APBD
Provinsi berupa bantuan khusus keuangan, APBD, serta sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
"Pelaksanaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban
Pendaaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.
Rapat anggota dewan bersama eksekutif di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto : Fattahur/Dok)
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda ini,
Pemkab Banyuwangi akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi berdasarkan Surat
Keputusan Bupati.
Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi
perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang
pesantren dan keagamaan.
Basir menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam
pengembangan Pondok Pesantren yang dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
"Setelah finalisasi, Raperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi
Jatim untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan
daerah," pungkasnya. (fat)