DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Sepakati Isi Materi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan PesantrenDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Sepakati Isi Materi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Basir Khadim, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif telah menyepakati materi pasal yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Dalam rapat finalisasi yang kami gelar bersama eksekutif, sudah disepakati pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda inisiatif dewan ini," kata Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Basir Khadim, Jumat (19/7/2024).

Basir menjelaskan, raperda ini diinisiasi dewan untuk menjadi pedoman bagi Pemkab dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga :

"Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren terdiri dari 11 BAB 28 Pasal," ungkapnya.

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kata Basir, mencakup tiga fungsi. Yakni, fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya juga diatur kewajiban Pemkab untuk membangun dan mengelola Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang berkaitan dengan data pesantren.

"SDIPD tersebut paling sedikit memuat nama, alamat, dan sejarah singkat Pesantren," terangnya.

Raperda ini juga mengatur tentang sumber pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Antara lain dari APBN berupa DAK, APBD Provinsi berupa bantuan khusus keuangan, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pelaksanaan, Penggunaan dan pertanggungjawaban Pendaaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," sambungnya.

Rapat anggota dewan bersama eksekutif di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto : Fattahur/Dok)

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Raperda ini, Pemkab Banyuwangi akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, akademisi perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan.

Basir menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pondok Pesantren yang dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.

"Setelah finalisasi, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (fat)