Hearing penanganan banjir digelar di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar
hearing soal banjir yang melanda sejumlah wilayah di Banyuwangi belakangan ini.
Hearing atau rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua
DPRD Banyuwangi, Ruliyono. Hadir dalam kesempatan itu, anggota dewan lintas
fraksi, BPBD, Perhutani, PTPN XII, instansi terkait, Camat serta kepala desa,
hingga elemen masyarakat pemerhati lingkungan.
Satu persatu peserta rapat menyampaikan pendapat serta
masukan mengatasi persoalan banjir. Salah satu topik pembahasan yakni banjir
bandang di Kecamatan Kalibaru yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penyebab banjir di Kecamatan Kalibaru diduga akibat alih
fungsi lahan dan minimnya tanaman keras di daerah dataran tinggi Kalibaru.
Dewan pun mendesak alih fungsi lahan itu dikembalikan seperti semula. Agar
banjir serupa tak terulang kembali.
"Beberapa masukan dari peserta hearing, 80 persen
menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan seperti semula, 15 persen minta
dikaji ulang dan 5 persen lainnya tidak jelas," ucap Ruliyono usai
memimpin hearing, Senin (14/11/2022).
Ruliyono menyebut, lahan perkebunan daerah hulu di wilayah Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi tanaman dari awalnya kakao menjadi tebu.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. (Foto:
Istimewa)
Bahkan ada beberapa kawasan perkebunan swasta di wilayah
Glenmore yang melakukan alih fungsi tanaman menjadi kawasan tebu, meski
perijinannya belum selesai sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang sudah
ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi kenyataannya sudah panen
tebu sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan
perundang-undangan," ungkap Ruliyono.
Politisi dari Partai Golkar itu pun kini akan menyiapkan
langkah menyusun resume hasil rapat hearing untuk selanjutnya dilaporkan kepada
pimpinan dewan untuk dijadikan acuan penerbitan rekomendasi DPRD kepada
Pemerintah Daerah maupun pihak lain terkait dengan penanganan bencana banjir.
“Rekomendasi dewan nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab
Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan dalam
hal penanganan bencana banjir," bebernya.
Dalam kesempatan itu, dewan juga meminta Pemerintah Daerah
segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perijinan Hak Guna Usaha
(HGU) perkebunan untuk melihat apakah penggarapan lahannya sudah sesuai dengan
izin HGU.
“Sementara untuk persoalan relokasi warga terdampak banjir
di Kalibaru, Pemerintah Daerah jangan takut dengan regulasi untuk menggunakan
anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), minta pendampingan hukum kepada Kejaksaan
agar relokasi warga segera terwujud," tambahnya. (fat)