DPRD Banyuwangi Hearing soal Banjir KalibaruDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Hearing soal Banjir Kalibaru

Hearing penanganan banjir digelar di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing soal banjir yang melanda sejumlah wilayah di Banyuwangi belakangan ini.

Hearing atau rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. Hadir dalam kesempatan itu, anggota dewan lintas fraksi, BPBD, Perhutani, PTPN XII, instansi terkait, Camat serta kepala desa, hingga elemen masyarakat pemerhati lingkungan.

Satu persatu peserta rapat menyampaikan pendapat serta masukan mengatasi persoalan banjir. Salah satu topik pembahasan yakni banjir bandang di Kecamatan Kalibaru yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

Penyebab banjir di Kecamatan Kalibaru diduga akibat alih fungsi lahan dan minimnya tanaman keras di daerah dataran tinggi Kalibaru. Dewan pun mendesak alih fungsi lahan itu dikembalikan seperti semula. Agar banjir serupa tak terulang kembali.

"Beberapa masukan dari peserta hearing, 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan seperti semula, 15 persen minta dikaji ulang dan 5 persen lainnya tidak jelas," ucap Ruliyono usai memimpin hearing, Senin (14/11/2022).

Ruliyono menyebut, lahan perkebunan daerah hulu di wilayah Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi tanaman dari awalnya kakao menjadi tebu.


Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono. (Foto: Istimewa)

Bahkan ada beberapa kawasan perkebunan swasta di wilayah Glenmore yang melakukan alih fungsi tanaman menjadi kawasan tebu, meski perijinannya belum selesai sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang sudah ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi kenyataannya sudah panen tebu sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan perundang-undangan," ungkap Ruliyono.

Politisi dari Partai Golkar itu pun kini akan menyiapkan langkah menyusun resume hasil rapat hearing untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk dijadikan acuan penerbitan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah maupun pihak lain terkait dengan penanganan bencana banjir.

“Rekomendasi dewan nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan dalam hal penanganan bencana banjir," bebernya.

Dalam kesempatan itu, dewan juga meminta Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk melihat apakah penggarapan lahannya sudah sesuai dengan izin HGU.

“Sementara untuk persoalan relokasi warga terdampak banjir di Kalibaru, Pemerintah Daerah jangan takut dengan regulasi untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), minta pendampingan hukum kepada Kejaksaan agar relokasi warga segera terwujud," tambahnya. (fat)