Rakor Komisi I DPRD bersama LBH di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum gratis.
Langkah ini diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memastikan program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri
Pangayom mengatakan, rakor merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja
pihaknya ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jatim beberapa waktu lalu.
Salah satu poin pembahasan dalam rakor yakni, warga
kurang mampu yang ada di desa atau pelosok disebut masih banyak yang belum
mengetahui keberadaan LBH sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.
"Dibutuhkan sosialisasi lebih masif kepada
masyarakat mengenai peran LBH dan hak mendapatkan bantuan hukum gratis bagi
warga kurang mampu," ucap Yayuk, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan, layanan hukum terbagi menjadi dua
kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang
diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha
negara.
Sementara non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan,
seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen
hukum.
"Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum
yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya
telah ada regulasinya," kata Politisi PDIP asal Kecamatan Gambiran ini.
Yayuk menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan
anggaran bantuan hukum bagi warga miskin sesuai dengan Perda tentang Bantuan
Hukum untuk Warga Miskin.
"Biaya per kasus bantuan hukum sekitar Rp 8 juta.
Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat
miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan
untuk ditambah," ucapnya.
Ia menegaskan, permintaan dana bantuan hukum ini hanya
bisa dilakukan oleh LBH atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di
Kemenkumham.
"Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum," tambahnya. (fat)