DPRD Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan Melalui Program Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang MampuDPR

DPRD Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan Melalui Program Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

Rakor Komisi I DPRD bersama LBH di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi I DPRD Banyuwangi terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum gratis.

Langkah ini diwujudkan dengan menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memastikan program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengatakan, rakor merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja pihaknya ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jatim beberapa waktu lalu.

Baca Juga :

Salah satu poin pembahasan dalam rakor yakni, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok disebut masih banyak yang belum mengetahui keberadaan LBH sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.

"Dibutuhkan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat mengenai peran LBH dan hak mendapatkan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu," ucap Yayuk, Senin (3/3/2025).

Ia menjelaskan, layanan hukum terbagi menjadi dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Sementara non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

"Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya," kata Politisi PDIP asal Kecamatan Gambiran ini.

Yayuk menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin sesuai dengan Perda tentang Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

"Biaya per kasus bantuan hukum sekitar Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapanya tahun depan kita usulkan untuk ditambah," ucapnya.

Ia menegaskan, permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh LBH atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kemenkumham.

"Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum," tambahnya. (fat)