Kasus Peluru Nyasar Tewaskan Warga Banyuwangi, Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun PenjaraPolresta Banyuwangi

Kasus Peluru Nyasar Tewaskan Warga Banyuwangi, Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Terduga pelaku kasus peluru nyasar diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Polisi telah mengamankan terduga pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan Po (40) tukang servis elektronik di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

"Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, Senin (3/3/2025).

Terduga pelaku berinisial MH (39). Di hadapan polisi, ia mengaku menggunakan senapan angin untuk berburu tupai, sekaligus ingin mengetes senapannya yang baru diservis.

Baca Juga :

MH juga mengaku tak menyadari bahwa saat membidik tupai, moncong senapannya mengarah ke lapangan tempat korban berada. Lokasi korban dan MH terhalang pepohonan dan tanaman.

"Saat pelaku menembak, peluru melesat, dia tidak tahu di depan itu ada orang yang berdiri di lapangan," kata Vega.

Peluru dari senapan angin tersebut tepat mengenai mata kanan korban dan bersarang di kepalanya. Po (40) sempat mendapat perawatan intensif selama dua hari di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Dari keterangan dokter, peluru masuk mata sebelah kanan, tembus ke belakang. Peluru masih tertinggal di kepala," ungkapnya.

Vega mengungkapkan, MH tak memiliki izin kepemilikan senapan angin. Meskipun pelurunya hanya berkaliber 4,5 mm, penggunaan senapan angin tetap memerlukan izin tertentu.

Awalnya, polisi menjerat MH dengan Pasal 360 KUHP. Namun, setelah korban meninggal, pasal yang dikenakan berubah menjadi 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Setelah kami dapat korban meninggal, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Vega. (fat)