DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Inovasi Daerah, Segera Diajukan Nomor RegisterDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda Inovasi Daerah, Segera Diajukan Nomor Register

Prosesi pengesahan Perda Inovasi Daerah di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Regulasi tentang Inovasi Daerah resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Banyuwangi bersama eksekutif, Senin (22/12/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Siti Mafrochatin Ni’mah tersebut, dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, SKPD, camat, hingga lurah se-Banyuwangi.

Ketua Pansus I pembahasan Raperda Inovasi Daerah, Yayuk Bannar sri Pangayom menyampaikan, Banyuwangi telah tercatat dan mengukir prestasi dengan mendapat apresiasi sebagai kabupaten terinovatif. Berbagai penghargaan yang diraih menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan terobosan di berbagai sektor.

Baca Juga :

"Tentu hal ini harus didukung oleh regulasi sebagai bentuk tanggung jawab keberkelanjutan dan kewajiban mempertahankan sekaligus pengembangan guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucapnya.

Secara normatif landasan pelaksanaan inovasi daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan peningkatan mutu layanan publik.

Adapun ruang lingkup inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan; inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi lainnya sesuai dengan urusan kewenangan pemerintahan daerah.

"Usulan inovasi daerah dapat berasal dari bupati, anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, pemerintahan desa/Bumdes, BUMD dan anggota masyarakat," jelasnya.

Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan keputusan kepala daerah mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada individu dan/atau perangkat daerah yang ditetapkan dengan keputusan bupati sekaligus melakukan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual atas inovasi daerah.

"Untuk pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Produk hukum usulan eksekutif ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mendorong pemerintahan yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, keberadaan Perda Inovasi Daerah ini sangatlah penting dan fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat terbentuk ekosistem inovasi daerah yang terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Banyuwangi," kata Ipuk.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah ini akan diajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur, sebagai syarat formil penetapan sebuah peraturan daerah. (fat)