
Prosesi pengesahan Perda Inovasi Daerah di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Regulasi tentang Inovasi Daerah resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Banyuwangi bersama eksekutif, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Siti Mafrochatin Ni’mah tersebut, dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, SKPD, camat, hingga lurah se-Banyuwangi.
Ketua Pansus I pembahasan Raperda Inovasi Daerah, Yayuk
Bannar sri Pangayom menyampaikan, Banyuwangi telah tercatat dan mengukir
prestasi dengan mendapat apresiasi sebagai kabupaten terinovatif. Berbagai
penghargaan yang diraih menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam
menghadirkan terobosan di berbagai sektor.
"Tentu hal ini harus didukung oleh regulasi sebagai
bentuk tanggung jawab keberkelanjutan dan kewajiban mempertahankan sekaligus
pengembangan guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
daerah," ucapnya.
Secara normatif landasan pelaksanaan inovasi daerah
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa
pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mencapai
efisiensi, efektivitas, dan peningkatan mutu layanan publik.
Adapun ruang lingkup inovasi daerah meliputi inovasi tata
kelola pemerintahan; inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi lainnya sesuai
dengan urusan kewenangan pemerintahan daerah.
"Usulan inovasi daerah dapat berasal dari bupati,
anggota DPRD, ASN, perangkat daerah, pemerintahan desa/Bumdes, BUMD dan anggota
masyarakat," jelasnya.
Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan
keputusan kepala daerah mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan
perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba
inovasi daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau
insentif kepada individu dan/atau perangkat daerah yang ditetapkan dengan
keputusan bupati sekaligus melakukan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan
intelektual atas inovasi daerah.
"Untuk pendanaan penyelenggaraan inovasi daerah
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber
pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
Produk hukum usulan eksekutif ini diharapkan mampu
menjadi payung hukum yang mendorong pemerintahan yang responsif, adaptif, dan
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan,
keberadaan Perda Inovasi Daerah ini sangatlah penting dan fundamental dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah
ini, diharapkan dapat terbentuk ekosistem inovasi daerah yang terstruktur,
kolaboratif, dan berkesinambungan yang pada akhirnya dapat mendorong
peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak nyata bagi
kesejahteraan warga Banyuwangi," kata Ipuk.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, rancangan
peraturan daerah ini akan diajukan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur,
sebagai syarat formil penetapan sebuah peraturan daerah. (fat)