
(Foto: humas/kab/bwi/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, menegaskan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
TPS3R bukan tempat pembuangan sampah seperti TPA, melainkan tempat pemilahan dan pengolahan, serta tidak menimbulkan bau.
Kepala DLH Banyuwangi Dwi
Handayani menerangkan, TPS3R memiliki konsep dan fungsi yang berbeda dengan
TPA.
"Perlu kami tegaskan, TPS3R
berbeda dengan TPA. TPS3R adalah fasilitas pengolahan sampah skala kawasan,
bukan tempat penumpukan sampah," ujar Yani, Senin (1/2/2026).
Pemkab Banyuwangi sendiri akan
melakukan pembangunan TPS3R Sobo. TPS3R merupakan fasilitas pengolahan
sampah skala kawasan, yang justru dirancang untuk dapat dibangun dekat dengan
sumber timbulan sampah, termasuk di tengah atau sekitar permukiman warga.
Menurut Yani, TPS3R mengusung
konsep bangunan tertutup dengan sistem pengolahan yang terkontrol. Setiap
aktivitas pengolahan menerapkan teknologi pengelolaan yang memadai.
"Bisa kami pastikan,
operasional TPS3R tidak akan menimbulkan bau menyengat maupun sampah
berserakan. Pemkab sendiri sudah membangun banyak TPS3R di sejumlah tempat, dan
tidak ada keluhan dari warga sekitar lokasi karena memang dikelola sesuai
dengan SOP TPS3R," tegasnya.
Sebelumnya, pemkab juga telah
melakukan pembangunan TPS3R Balak di Kecamatan Songgon dan TPS3R Desa
Tembokrejo Kecamatan Muncar, yang dibangun dengan mengusung konsep ramah
lingkungan.
Bahkan TPS3R Tembokrejo di
Kecamatan Muncar berhasil mendapatkan Plakat Adipura, sebagai TPS 3R Terbaik
Nasional dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ditambahkan Yani, bahwa TPS3R
Sobo bakal menempati lahan sekitar 1,8 hektare. Sementara luas lahan yang
digunakan hanya separuh, yakni sekitar 9.200 m2. Sedangkan luas bangunannya
tidak sampai setengah hektare tepatnya 0,4 hektare.
“Sampah yang datang langsung
diolah, tidak ditumpuk seperti di TPA. Semua sampah langsung dipilah, yang
bernilai ekonomi kita jual. Sementara yang organik kita olah jadi kompos dan
maggot,” kata Yani.
“Selain itu, akan ditanam pohon
dan tanaman hijau sebagai buffer zone yang fungsinya untuk mengurangi polusi
bau. Residu sampah yang tidak bisa diolah lagi akan dibawa ke TPA,” imbuh Yani.
Yani berharap warga di sekitar
lokasi tidak perlu khawatir. Karena TPS3R tidak berfungsi sebagai lokasi
pembuangan sampah, melainkan tempat pemilahan dan pengolahan.
"Seluruh proses pengolahan dilakukan secara tertib dan terkelola, sehingga tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Sekaligus membuka peluang nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan sampah organik dan anorganik. Ini bagian dari upaya pengelolaan sampah berkelanjutan," ujar dia. (*)