Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi di mimbar rapat internal dewan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengusulkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Pembinaan Ideologi Pancasila serta Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Kedua raperda inisiatif dewan tersebut, telah disetujui seluruh fraksi untuk segera dibahas. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Alhamdulillah, seluruh anggota yang hadir dalam
rapat paripurna internal menyetujui dan menyepakati dua raperda inisiatif dewan
ini segera diusulkan untuk dibahas," kata Ketua Bapemperda DPRD
Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Sofiandi menjelaskan, kedua raperda ini telah memenuhi
persyaratan secara formil sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, digagas oleh Ketua
DPRD I Made Cahyana Negara, bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat
nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat Banyuwangi.
"Dalam proses harmonisasi, Kementerian Hukum dan HAM
Jatim menyarankan dirubah judul menjadi pembinaan ideologi pancasila saja dan
pembinaan wawasan kebangsaan menjadi raperda tersendiri," ujarnya.
Sementara Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk
Unggulan Daerah, diusulkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Banyuwangi.
Raperda diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah
daerah dalam melindungi dan mengembangkan produk unggulan desa dan kelurahan.
"Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum
terhadap upaya perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah di
Banyuwangi," imbuhnya.
Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan
Daerah juga untuk menjaga kekayaan lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Pembentukan kedua raperda tersebut merupakan langkah
strategis DPRD Banyuwangi dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter
Pancasila dan mandiri secara ekonomi. (fat)