Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi. (Foto: Fattahur/dok)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD banyuwangi segera menginventarisir Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, tanpa adanya Perbup, praktis Perda yang dihasilkan belum bisa dilaksanakan.
"Segera kita lakukan inventarisasi, evaluasi dan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk mensingkronkan jumlah Perda yang belum memiliki Perbub," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi, Senin (6/6/2022).
Menurut Sofiandi, hingga kini masih banyak Perda yang masih
belum memiliki Perbup. Bahkan ada beberapa Perda seperti Perda Janur, Perda
Bank Syariah, Perda Narkoba, sudah disahkan setahun lebih namun belum punya
Perbup.
Padahal ketentuannya sudah jelas bahwa eksekutif wajib
menerbitkan Perbup dalam tempo enam bulan setelah Perda disahkan DPRD.
"Enam bulan setelah Perda disahkan, Bupati wajib menerbitkan Perbup,"
katanya.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini mengaku belum dapat
mempublish secara pasti jumlah total Perda yang belum memiliki Perbup. Sebab ia
butuh menyingkronkan dengan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
"Kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada
pimpinan, sehingga dapat segera mengambil sikap, dan mendorong eksekutif
menerbitkan Perda," pungkasnya. (fat)