Penandatanganan dokumen perubahan Perda PDRD antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy
Hariyanto tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah
Guntur Priambodo, jajaran pimpinan OPD, camat, hingga lurah.
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari
penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Secara garis besar telah disepakati pada pembicaraan
tingkat pertama ada 14 pasal yang mengalami perubahan," kata juru bicara
gabungan Komisi II dan III, Emy Wahyuni Dwi Lestari saat menyampaikan laporan
akhir pembahasan perubahan Perda PDRD.
Emy Wahyuni menyampaikan bahwa DPRD memahami kondisi
fiskal daerah dan perekonomian yang belum stabil, sangat sulit untuk menaikkan
dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi.
"Untuk itu harapan kami fungsi dan tugas layanan
masyarakat pada pemerintahan, rumah yang tarif retribusinya dinaikkan agar
lebih ditingkatkan dan lebih humanis," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan,
perubahan perda ini diharapkan dapat instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan dunia usaha.
"Ini diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi masyarakat, pelaku usaha, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah
untuk dijadikan objek retribusi daerah sebagai potensi penerimaan asli
daerah," kata Ipuk. (fat)