DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan RetribusiDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Penandatanganan dokumen perubahan Perda PDRD antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran pimpinan OPD, camat, hingga lurah.

Baca Juga :

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Secara garis besar telah disepakati pada pembicaraan tingkat pertama ada 14 pasal yang mengalami perubahan," kata juru bicara gabungan Komisi II dan III, Emy Wahyuni Dwi Lestari saat menyampaikan laporan akhir pembahasan perubahan Perda PDRD.

Emy Wahyuni menyampaikan bahwa DPRD memahami kondisi fiskal daerah dan perekonomian yang belum stabil, sangat sulit untuk menaikkan dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi.

"Untuk itu harapan kami fungsi dan tugas layanan masyarakat pada pemerintahan, rumah yang tarif retribusinya dinaikkan agar lebih ditingkatkan dan lebih humanis," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, perubahan perda ini diharapkan dapat instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan dunia usaha.

"Ini diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pelaku usaha, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah untuk dijadikan objek retribusi daerah sebagai potensi penerimaan asli daerah," kata Ipuk. (fat)