Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Banyuwangi pada Rabu (11/2/2025) bakal melaksanakan rapat paripurna usulan penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono mengatakan, agenda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
"Berdasarkan ketentuan
tersebut, kami akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim untuk
pengesahan pengangkatan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi
terpilih hasil Pilkada 2024," kata Alief, Selasa (11/2/2025).
Alief mengaku telah tiga kali
melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dengan Biro Pemprov Jatim untuk
mempersiapkan seluruh proses pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati
terpilih.
"Kita berusaha untuk
mempercepat proses peresmian Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil
Pilkada 2024," ucapnya.
Paripurna pengesahan dilakukan
setelah KPU setempat menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno yang digelar pada 6
Februari 2025.
Penetapan paslon Bupati dan
Wakil Bupati terpilih ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Banyuwangi Nomor
35 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuwangi Terpilih.
Setelah penetapan, KPU
Banyuwangi akan menyampaikan surat pengangkatan dan pelantikan kepada Gubernur
Jawa Timur melalui DPRD Banyuwangi. (fat)