Rapat pertimbangan persetujuan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di DPU CKPP Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Memiliki hunian layak huni adalah impian banyak orang. Namun tak sedikit masyarakat yang terbentur dengan melambungnya harga rumah, membuat mereka kesulitan memilikinya.
Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi mendorong pengembang perumahan untuk membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya rumah bersubsidi.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPU CKPP
Banyuwangi, Edi Purnomo mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah memiliki
keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat bantuan dari pemerintah.
"Ada beberapa peraturan pemerintah yang mengatur
tentang bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR,"
kata Edi, Kamis (2/5/2024).
Di antaranya, peraturan tentang bantuan rumah MBR ini
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016
tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Peraturan lainnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup)
Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan
danNonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Adapun forum yang menangani pengajuan perumahan MBR
di atur dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/660/Kep/429.011/2022
tentang Tim Pertimbangan," sambungnya.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun
2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, telah ditetapkan batasan penghasilan
untuk mendapatkan rumah MBR.
"Sejauh ini sudah ada beberapa pengembang perumahan
yang mengajukan persetujuan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, masih kita proses," kata Edi. (fat)