Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi intensif melakukan pendampingan pada korban rudapaksa yang terjadi di kawasan salah satu pantai Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi terus melakukan pengawasan terhadap korban dan pihak keluarga, serta memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.
"Kasus ini tetap menjadi
atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak
Hukum (APH),” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, Kamis (2/5/2024).
“Kami pastikan proses hukum tetap
berjalan sesuai undang-undang," imbuh Henik.
Sejak kasus ini terungkap, kata
Henik, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Banyuwangi terus melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Termasuk saat keluarga tersangka
hendak melakukan upaya damai dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku,
bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka. Henik menegaskan itu
bukan solusi.
“Berdasar pengakuan keluarga
korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus
secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak, dan meminta kami
untuk melakukan pendampingan,” ungkap Henik.
Henik melanjutkan, akhirnya korban
dijemput oleh keluarganya dari rumah tersangka. Bahkan, Bupati Banyuwangi, Ipuk
Fiestiandani juga terus memberi atensi dan diinstruksi agar supaya berada di
pihak korban.
“Ini tidak boleh terjadi karena
bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung
mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya," jelas Henik.
"Saat ini korban telah
kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Hingga kini P2TP2A intensif
melakukan pendampingan," imbuh Henik.
Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024)
seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua
orang pemuda di salah satu pantai Banyuwangi.
Dua pria yang menjadi pelaku tersebut, kini sudah ditangkap dan telah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (humas/kab/bwi)