Ratusan driver online melakukan aksi di depan Kantor Bupati Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ratusan driver online melakukan aksi di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (22/2/2023). Mereka menuntut kejalasan payung hukum profesi driver transportasi online.
"Kami mengharapkan adanya payung hukum atau aturan terkait aktivitas driver online," kata Ketua Asosiasi Lintas Komunitas Banyuwangi (ASLI) Wawan Hariyanto disela aksi.
Pantauan di lokasi, massa aksi berorasi di depan Kantor
Bupati Banyuwangi mulai sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka juga tampak membawa
atribut mulai dari bendera hingga beberapa spanduk.
Wawan menilai payung hukum berupa peraturan bupati akan
menjadi pegangan mereka selama bekerja. Termasuk sebagai antisipasi terjadinya
gesekan antara driver online dan konvensional.
Wawan mengaku, di lapangan, driver online kerap gesekan
dengan pengemudi transportasi konvensional ketika menjemput penumpang di
titik-titik strategis seperti, stasiun, bandara, dan pelabuhan penyeberangan.
"Kami minta pembebasan zona merah di Banyuwangi
itu," tegas Wawan.
Para driver online ini juga meminta agar pemerintah
memperhatikan kesejahteraan dan driver online dilibatkan dalam memajuan sektor
pariwisata Banyuwangi.
Penasehat hukum ASLI, Nur Abidin menambahkan, driver
online sementara ini bekerja sesuai dengan aturan yang ada yaitu Permenhub
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Perwakilan
driver online melakukan mediasi dengan Dishub Kabupaten Banyuwangi dan Dishub
Provinsi Jatim. (Foto: Fattahur)
Dalam Permenhub tersebut, lanjut Nur Abidin, dijelaskan
jika angkutan sewa khusus pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan
pengemudi memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar
udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan
aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam
aplikasi.
"Artinya dalam peraturan itu dijelaskan yang pokok
intinya tidak ada batasan sama sekali, entah itu di Bandara maupun di wilayah
Ketapang," kata Nur Abidin.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah beberapa
perwakilan mereka melakukan mediasi dengan Dishub Kabupaten Banyuwangi dan
Dishub Provinsi Jatim.
"Hasil mediasi belum ada titik temu, pemerintah
minta waktu untuk bisa bertemu lagi dengan driver konvensional," kata Nur
Abidin. (fat)