Driver Online Melakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Tuntut Kejelasan Payung HukumDriver Online Banyuwangi

Driver Online Melakukan Aksi di Depan Kantor Bupati Tuntut Kejelasan Payung Hukum

Ratusan driver online melakukan aksi di depan Kantor Bupati Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Ratusan driver online melakukan aksi di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Rabu (22/2/2023). Mereka menuntut kejalasan payung hukum profesi driver transportasi online.

"Kami mengharapkan adanya payung hukum atau aturan terkait aktivitas driver online," kata Ketua Asosiasi Lintas Komunitas Banyuwangi (ASLI) Wawan Hariyanto disela aksi.

Pantauan di lokasi, massa aksi berorasi di depan Kantor Bupati Banyuwangi mulai sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka juga tampak membawa atribut mulai dari bendera hingga beberapa spanduk.

Baca Juga :

Wawan menilai payung hukum berupa peraturan bupati akan menjadi pegangan mereka selama bekerja. Termasuk sebagai antisipasi terjadinya gesekan antara driver online dan konvensional.

Wawan mengaku, di lapangan, driver online kerap gesekan dengan pengemudi transportasi konvensional ketika menjemput penumpang di titik-titik strategis seperti, stasiun, bandara, dan pelabuhan penyeberangan.

"Kami minta pembebasan zona merah di Banyuwangi itu," tegas Wawan.

Para driver online ini juga meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan driver online dilibatkan dalam memajuan sektor pariwisata Banyuwangi.

Penasehat hukum ASLI, Nur Abidin menambahkan, driver online sementara ini bekerja sesuai dengan aturan yang ada yaitu Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.


Perwakilan driver online melakukan mediasi dengan Dishub Kabupaten Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jatim. (Foto: Fattahur)

Dalam Permenhub tersebut, lanjut Nur Abidin, dijelaskan jika angkutan sewa khusus pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

"Artinya dalam peraturan itu dijelaskan yang pokok intinya tidak ada batasan sama sekali, entah itu di Bandara maupun di wilayah Ketapang," kata Nur Abidin.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah beberapa perwakilan mereka melakukan mediasi dengan Dishub Kabupaten Banyuwangi dan Dishub Provinsi Jatim.

"Hasil mediasi belum ada titik temu, pemerintah minta waktu untuk bisa bertemu lagi dengan driver konvensional," kata Nur Abidin. (fat)