Dua orang pelaku pembobolan mesin ATM diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi masih menggali keterangan dari AM (42) dan IR (32), pelaku pembobolan mesin ATM di minimarket, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada, Senin (5/6/2023).
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pelaku dengan jaringan terlarang.
Pelaku AM berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sedang IR merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Keduanya disinyalir sebagai
penyandang dana kepada salah satu kelompok terlarang.
"Kita belum bisa pastikan keduanya masuk dalam
jaringan terlarang, karena kami masih melakukan pengembangan," kata Deddy
saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/6/2023) kemarin.
Kecurigaan itu muncul karena aksi kedua pelaku terbilang
berani dan cerdik saat membobol mesin ATM. Mereka diketahui telah beraksi di
Blitar dan Banyuwangi. Hasil yang diperoleh terbilang fantastis.
"Di Blitar saja mencapai Rp 441 juta, sedangkan di
Banyuwangi sebanyak Rp 62 juta," kata Deddy.
Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait aliran
dana yang telah dicuri. Meski pelaku sudah menyebut dipergunakan untuk
keperluan pribadi. "Ini masih kita dalami terus," imbuhnya.
Salah satu pelaku mengungkapkan alasannya memilih
Banyuwangi sebagai lokasi sasaran aksinya. "Bisa sembari liburan
pak," jawabnya secara singkat.
Selama di Banyuwangi, kedua pelaku menginap di salah satu
hotel sembari melakukan pengintaian di lokasi pencurian. "Saya menginap di
hotel dekat sini pak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap aksi
pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri di minimarket Jalan
Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.
Ada dua pelaku yang ditangkap. yakni AM (42), asal
Kabupaten Cilacap, Jateng, dan Ir (32) warga Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Jateng. Ternyata mereka
spesialis pembobol mesin ATM antara provinsi.
Pengungkapan kasus pembobolan ATM ini berkat kerjasama
Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan Jatanras Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY).
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta
Banyuwangi. Polisi juga telah menyita uang hasil curian maupun alat yang
digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan
dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman hukumannya paling
lama 7 tahun penjara," tandasnya. (fat)