Dua Pelaku Pembobol ATM di Banyuwangi Diduga Penyokong Dana Jaringan TerlarangPolresta Banyuwangi

Dua Pelaku Pembobol ATM di Banyuwangi Diduga Penyokong Dana Jaringan Terlarang

Dua orang pelaku pembobolan mesin ATM diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi masih menggali keterangan dari AM (42) dan IR (32), pelaku pembobolan mesin ATM di minimarket, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, yang terjadi pada, Senin (5/6/2023).

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pelaku dengan jaringan terlarang.

Pelaku AM berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sedang IR merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Keduanya disinyalir sebagai penyandang dana kepada salah satu kelompok terlarang.

Baca Juga :

"Kita belum bisa pastikan keduanya masuk dalam jaringan terlarang, karena kami masih melakukan pengembangan," kata Deddy saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Kecurigaan itu muncul karena aksi kedua pelaku terbilang berani dan cerdik saat membobol mesin ATM. Mereka diketahui telah beraksi di Blitar dan Banyuwangi. Hasil yang diperoleh terbilang fantastis.

"Di Blitar saja mencapai Rp 441 juta, sedangkan di Banyuwangi sebanyak Rp 62 juta," kata Deddy.

Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana yang telah dicuri. Meski pelaku sudah menyebut dipergunakan untuk keperluan pribadi. "Ini masih kita dalami terus," imbuhnya.

Salah satu pelaku mengungkapkan alasannya memilih Banyuwangi sebagai lokasi sasaran aksinya. "Bisa sembari liburan pak," jawabnya secara singkat.

Selama di Banyuwangi, kedua pelaku menginap di salah satu hotel sembari melakukan pengintaian di lokasi pencurian. "Saya menginap di hotel dekat sini pak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri di minimarket Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

Ada dua pelaku yang ditangkap. yakni AM (42), asal Kabupaten Cilacap, Jateng, dan Ir (32) warga Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya ditangkap di Yogyakarta, Jateng. Ternyata mereka spesialis pembobol mesin ATM antara provinsi.

Pengungkapan kasus pembobolan ATM ini berkat kerjasama Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi juga telah menyita uang hasil curian maupun alat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (fat)