
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia karena kasus kepemilikan
dan konsumsi ganja.
Keduanya masing-masing berinisial EV (36) dan S (36).
Mereka diamankan di kawasan Pantai Plengkung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi
pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggotanya menerima informasi dari
masyarakat mengenai kepemilikan ganja oleh warga negara asing.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi
menggeledah kamar penginapan dua bule wanita tersebut. Disana petugas menemukan
kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja di dalam laci meja.
"Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan ganja dengan
berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram, satu linting rokok yang diduga
mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak," kata Rofiq
dalam rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama
Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC.
Meski hasil pemeriksaan urine keduanya positif, status
hukum mereka berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan
ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Rekan EV telah menjalani asesmen medis di Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, S direkomendasikan
menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, EV ditetapkan
sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana. Penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses
hukum lebih lanjut.
Untuk menjamin hak tersangka, penyidik mengajukan
pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan. Pemberitahuan
mengenai penangkapan dan proses hukum juga telah dikirimkan kepada perwakilan
Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka di Bali.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa setiap warga negara
asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak
menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia.
"Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan
I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak
pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari
proses hukum yang berlaku," tegasnya. (tim)
