Dua WNA Rusia Konsumsi Ganja di Kawasan Pantai Plengkung BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Dua WNA Rusia Konsumsi Ganja di Kawasan Pantai Plengkung Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia karena kasus kepemilikan dan konsumsi ganja.

Keduanya masing-masing berinisial EV (36) dan S (36). Mereka diamankan di kawasan Pantai Plengkung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan ganja oleh warga negara asing.

Baca Juga :

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menggeledah kamar penginapan dua bule wanita tersebut. Disana petugas menemukan kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja di dalam laci meja.

"Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram, satu linting rokok yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak," kata Rofiq dalam rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC.

Meski hasil pemeriksaan urine keduanya positif, status hukum mereka berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Rekan EV telah menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, S direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, EV ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Untuk menjamin hak tersangka, penyidik mengajukan pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan. Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka di Bali.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia.

"Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku," tegasnya. (tim)