Eksekutif Respon Pandangan Umum Fraksi atas Diajukannya Raperda RPJPD Banyuwangi 2025-2045DPRD Banyuwangi

Eksekutif Respon Pandangan Umum Fraksi atas Diajukannya Raperda RPJPD Banyuwangi 2025-2045

Wabup Banyuwangi Sugirah di mimbar rapat paripurna pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi atas yang diajukannya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, mendapat respon dari pihak eksekutif.

Jawaban Bupati atas PU Fraksi terhadap Raperda RPJPD Banyuwangi tahun 2025-2045 disampaikan Wakil Bupati Sugirah dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Secara umum eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi dalam mencermati penyusunan Raperda RPJPD yang mengusung visi "Banyuwangi Harmoni, Maju, dan Berkelanjutan.

Baca Juga :

Menanggapi pandang umum Fraksi PDI Perjuangan, Sugirah menyampaikan, visi Banyuwangi mencerminkan gambaran ideal dari masa depan yang diinginkan oleh seluruh stakeholder pembangunan di Bumi Blambangan.

"Terkait saran penambahan frasa pada RPJPD ini, tentu jadi perhatian eksekutif dan secara teknis akan dirumuskan dalam pembahasan lebih lanjut," ucap Sugirah.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Sugirah menyampaikan, eksekutif akan memasukkan peran serta masyarakat secara lebih maksimal dalam proses pembangunan.

"Hal ini telah dilakukan sejak awal penyusunan RPJPD melalui berbagai tahapan dan kegiatan, termasuk Forum Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah, dan Musrenbang RPJPD," ujarnya.

Eksekutif juga menanggapi masukan dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut Sugirah, pihaknya akan melakukan penyesuaian beberapa landasan hukum yang penyusunan Raperda RPJPD 2025-2045 ini.

"Tentu akan tetap berpedoman dengan kaidah yang berlaku atas pembentukan produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, antara lain berdasarkan ketentuan hukum tentang masalah atau persoalan apa yang harus diatur, atau materi muatan suatu peraturan perundang-undangan yang akan dirancang, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya. (fat)