
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Empat macam kuliner khas Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Empat kuliner tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyampaikan surat pencatatan
inventarisasi KIK pengetahuan tradisional tersebut kepada Pemkab Banyuwangi
pada 27 November 2023.
“Ini cukup menggembirakan, empat
makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut
secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan
kita tercinta,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskan Ipuk, keberadaan KIK
adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati
Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak
atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, tahun ini ada 9
kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari total
tersebut, 4 kuliner telah berhasil, sementara 5 lainnya masih dalam proses.
Yaitu pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Semoga semuanya segera clear,
dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini
adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegas Ipuk.
Ipuk menambahkan, selain
pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong
masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya
(KIP).
Dengan mendaftarkan KIP, kata
Ipuk, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka,
melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai
jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan agar
pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas
karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan
permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak
kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas
pengurusan merk dagang.
Untuk menjaga tradisi dan budaya
leluhur, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda. Salah satunya
Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.
Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam
kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.
“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” pungkasnya. (humas/kab/bwi)