Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengajak masyarakat untuk turut menjaga kondusifitas wilayah setempat.
"Partisipasi warga sangat krusial untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan sejuk. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga kondusifitas," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Selasa (28/11/2023).
KPU mempersilakan para calon legislatif (caleg) peserta
Pemilu 2024 untuk berkampanye mulai hari ini hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Meski demikian, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa
dilakukan sejak hari ini di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka,
penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Terkait pemasangan APK, KPU setempat telah mengeluarkan
Surat Keputusan (SK) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan
APK Pemilu 2024 di Banyuwangi.
"Sedangkan untuk kampanye di media massa dan
kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan pada 21 Januari 2024
mendatang," sambungnya.
KPU juga meminta para kontestan untuk mematuhi aturan
kampanye yang telah ditetapkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023
tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam aturan telah disebutkan lokasi mana saja yang
dilarang dan boleh dipasang APK," kata Dian.
KPU Banyuwangi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan
kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024 harus mengajukan izin kepada pihak
kepolisian sesuai tingkatan sebagai dasar untuk mengeluarkan surat tanda terima
pemberitahuan (STTP).
Setelah tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir, selanjutnya
akan ada masa tenang selama tiga hari kemudian hari pencoblosan Pemilu pada 14
Februari 2024. (fat)