Ilustrasi. (Foto: Istockphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang wanita berinisial SA (42) warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Wanita paruh baya tersebut diduga dianiaya oleh mantan suaminya berinisial EP (46), hanya karena mengambil pakaian di rumahnya tanpa izin. Selain itu, HP milik mantan istrinya tersebut juga dibanting hingga hancur.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan, dugaan
penganiayaan terjadi pada Rabu (25/1/2023), di rumah kakak korban. Pelaku memukul bagian
wajah mantan orang yang pernah dicintainya hingga memar.
“Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar pada
bagian pipi kiri,” kata Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Tak terima dengan perlakukan mantan suaminya, korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo.
“Setelah mendapat laporan dari korban kami langsung
mengantar korban untuk melakukan visum atas luka yang dialaminya. Selanjutnya
kami melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan
sejumlah barang bukti, polisi melakukan penangkapan pelaku EP dan langsung
menjalani pemeriksaan terkait kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan
langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Mujiono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal perusakan
dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara hingga
lima tahun lamanya.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Bangorejo,” pungkasnya. (fat)