Belasan napi Lapas Kelas II A yang mendapatkan program asimilasi rumah dikumpulkan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 16 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwagi, mendapatkan program asimilasi rumah, tepat di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Dari belasan napi tersebut, 5 diantaranya pemeluk agama Hindu. Mereka dipulangkan untuk bisa merayakan Hari Raya Nyepi bersama keluarga.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, belasan napi
ini merupakan narapidana dengan pidana umum yang terdiri dari 15 orang pria dan
1 wanita. Mereka yang mendapatkan asimilasi sudah memenuhi syarat substantif
maupun administratif.
"Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani
minimal setengah masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik
dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),"
paparnya.
Menurut Wahyu, proses pengeluaran narapidana dari dalam
Lapas dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Mereka telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas
Banyuwangi.
"Dari hasil sidang, seluruh anggota TPP menyatakan
setuju atas usulan asimilasi di rumah bagi 16 narapidana tersebut," cetusnya.
Dirinya mengimbau, para napi yang mendapat asimilasi di
rumah tetap menjaga diri dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai
penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
Selama menjalani program asimilasi, para napi akan dipantau
secara ketat. Mereka juga wajib lapor secara rutin hingga masa pidananya
dinyatakan selesai.
"Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak
pidana, tentu akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan akan ditempatkan
di sel khusus," tegasnya. (fat)