Polisi Tertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kendaraan truk yang Over Dimension Over Load (ODOL) tak lagi ditilang secara manual, polisi akan menindak tegas ODOL dengan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman usai meninjau pengamanan Hari Raya Nyepi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Kamis (3/3/2022).
"Di Jawa Timur, kita akan menindak secara elektronik
semua. Anggota di lapangan menindaknya secara elektronik," tegasnya.
Dikatakan Latif, penerapan tilang elektronik ini sudah
diberlakukan sejak 1 Januari 2022. "Jadi, di Jawa Timur sudah tidak ada
lagi penilangan secara manual," ujarnya.
Latif menjelaskan, truk ODOL ini merupakan salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan yang saat ini dilaksanakan aparat kepolisian hingga 14 Maret mendatang.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman,
saat diwawancarai wartawan di Pelabuhan Ketapang. (Foto: Istimewa)
Sehingga menurutnya, truk ODOL yang melintas di Banyuwangi
patut diwaspadai. Karena beberapa jalur di Banyuwangi, seperti di jalur Gumitir
sebagai jalur perbatasan Banyuwangi-Jember ini memiliki tanjakan dan kelokan
yang cukup ekstrem.
"Apabila muatan tidak diperhatikan, tentu ini akan
membahayakan. Sehingga ini perlu kita perhatikan dan edukasi kepada masyarakat
untuk betul-betul menjaga keselamatan," kata Latif.
Ia menyebut, truk ODOL ini menjadi penyebab potensial
terjadinya kecelakaan di Jawa Timur. Sehingga pengawasan terhadap ODOL ini
perlu ditingkatkan.
"Akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau
over dimensi memang harus ada kompetensi tersendiri dari Dishub, tapi kalau
over load itu kelihatan sekali ada ukurannya. Anggota pun bisa melihat, yang
membahayakan pasti akan kita tindak," tandasnya. (fat)