
Lokasi bayi dikubur oleh ibu kandungnya di halaman belakang rumah di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pihak kepolisian tengah menunggu hasil autopsi bayi perempuan yang dikubur oleh ibu kandungnya di halaman belakang rumahnya di Desa Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Senin(3/11/2025) lalu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, proses autopsi dilakukan di RSUD Blambangan, dengan melibatkan dokter forensik dari RS Bhayangkara Bondowoso.
"Kami masih menunggu hasil otopsi dari tim
kedokteran forensik yang sedang bekerja. Hasil tersebut akan kami sinkronkan
dengan seluruh alat bukti yang ada," kata Rama, Rabu (5/11/2025).
Rama menyebut, jika seluruh alat bukti telah terkumpul
seluruhnya, termasuk hasil autopsi, maka berkas perkara ini akan segera
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat guna proses hukum selanjutnya.
Penyidik kepolisian telah memeriksa lima orang saksi
dalam kasus ini dan menetapkan ibu kandung korban berinisial So (33) sebagai
tersangka.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin," jelasnya.
Perempuan berusia 33 tahun itu dikenakan pasal berlapis,
yakni Pasal 305, 306, dan 307 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal
9 tahun penjara.
Polisi juga telah mengungkap motif So melakukan aksinya
tersebut lantaran malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah memiliki empat
anak dari hasil tiga kali pernikahan dengan suami yang berbeda-beda.
"Terduga pelaku mengaku mengubur bayi perempuannya
karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui oleh warga,"
terangnya. (fat)