Petugas menggiring pelaku ke ruang penyidik Polsek Glenmore. (Foto: Eko)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial MS (48) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Glenmore pada 11 Mei 2021 kemarin. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Korban berinisial NMN (15) merupakan tetangga pelaku.
Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang untuk membeli bedak korban. Pelaku
MS sudah kami amankan beserta barang bukti. Dia diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis
malam (31/12/2020) lalu," ujar AKP Basori Alwi, Jum'at (21/5/2021).
Bahkan tambah Bosori, pelaku mengancam korban akan
diguna-guna dengan ilmu ghaib jika menolak ajakannya. Mendapati ancaman
tersebut, korban hanya bisa terdiam takut dan pasrah hingga akhirnya menyanggupi ajakan pelaku.
"Lalu oleh pelaku, korban diajak ke sebuah rumah
kosong belakang rumah korban. Disitulah pelaku melancarkan aksinya," tambahnya.
Dijelaskan Basori, berangkat dari rumah pelaku hanya
mengenakan sarung tanpa memakai celana dalam. Di dalam rumah kosong itu, pelaku
menarik dan memaksa melepas celana dalam korban. Lalu pelaku memaksa korban
melayani nafsu bejatnya.
Tidak hanya itu, korban juga diancam untuk diam dan tidak
menceritakan ke orang tuanya maupun ke orang lain. Namun beberapa bulan
kemudian pihak keluarga korban curiga, karena anaknya tak kunjung datang bulan.
"Lantas orang tua korban memeriksakan anaknya ke
bidan. Setelah diperiksa rupanya korban hamil. Setelah didesak, akhirnya korban
mengaku telah disetubuhi pelaku dan mendapat perlakuan tak senonoh oleh
pelaku," terangnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 D Sub 76 E Jo 81
Sub 82 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang. (fat)