Iming-Iming Belikan Bedak, Pria di Glenmore Goyang Bocah Hingga HamilPolsek Glenmore

Iming-Iming Belikan Bedak, Pria di Glenmore Goyang Bocah Hingga Hamil

Petugas menggiring pelaku ke ruang penyidik Polsek Glenmore. (Foto: Eko)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial MS (48) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Glenmore pada 11 Mei 2021 kemarin. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Korban berinisial NMN (15) merupakan tetangga pelaku. Pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang untuk membeli bedak korban. Pelaku MS sudah kami amankan beserta barang bukti. Dia diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur pada Kamis malam (31/12/2020) lalu," ujar AKP Basori Alwi, Jum'at (21/5/2021).

Baca Juga :

Bahkan tambah Bosori, pelaku mengancam korban akan diguna-guna dengan ilmu ghaib jika menolak ajakannya. Mendapati ancaman tersebut, korban hanya bisa terdiam takut dan pasrah hingga akhirnya menyanggupi ajakan pelaku.

"Lalu oleh pelaku, korban diajak ke sebuah rumah kosong belakang rumah korban. Disitulah pelaku melancarkan aksinya," tambahnya.

Dijelaskan Basori, berangkat dari rumah pelaku hanya mengenakan sarung tanpa memakai celana dalam. Di dalam rumah kosong itu, pelaku menarik dan memaksa melepas celana dalam korban. Lalu pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam untuk diam dan tidak menceritakan ke orang tuanya maupun ke orang lain. Namun beberapa bulan kemudian pihak keluarga korban curiga, karena anaknya tak kunjung datang bulan.

"Lantas orang tua korban memeriksakan anaknya ke bidan. Setelah diperiksa rupanya korban hamil. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pelaku dan mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku," terangnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76 D Sub 76 E Jo 81 Sub 82 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (fat)