Jelang Akhir Tahun, Banyuwangi Sahkan Dua RaperdaDPRD Banyuwangi

Jelang Akhir Tahun, Banyuwangi Sahkan Dua Raperda

Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Raperda tentang Kepemudaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua aturan tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (20/12/2021) kemarin.

Ketua Pansus perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah, Sofiandi Susiadi dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Merupakan Usulan Bupati Yang Telah Memenuhi Syarat Dan Prosedur Sesuai Ketentuan Peundang-Undangan.

“Perubahan Perda ini diusulkan oleh Bupati pada perubahan Propemperda tahun 2021 dan selanjutnya Bapemperda telah melakukan kajian dan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur," ucap Sofiandi.

Baca Juga :

Sofiandi menjelaskan, materi pokok Raperda Perpubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga pada investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) sebesar Rp. 200 miliar.

Keikutsertaan Kabupaten Banyuwangi dalam program hibah air minum dari Kementrian PUPR, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban untuk menyediakan anggaran lewat penyertaan modal yang akan mendapatkan penggantian oleh pemerintah pusat.

Rinciannya, program hibah air minum perkotaan dari sumber dana penerimaan dalam negeri tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 6 miliar. Program hibah air minum berbasis kinerja bantuan Pemerintah Australia sebesar Rp.5 miliar. Program hibah air minum perkotaan dari sumber dana  penerimaan dalam negeri tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 9 miliar.

"Kemudian perubahan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk pada tahun 2021 yang semula Rp. 22,9 miliar menjadi sebesar Rp. 19,465 miliar," sambungnya.

Sementara untuk Raperda Kepemudaan, Riccy Antar Budaya sebagai juru bicara Pansus Raperda ini menambahkan, sesuai amanat dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan masuk dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Argumen yang mendasari Raperda tentang kepemudaan adalah, tantangan dalam pembangunan kepemudaan kedepan, dimana pengaruh negatif yang sering kali muncul dan dihadapi oleh pemuda seperti tingkat pengangguran produktif, kurang tersedianya sumber daya manusia, penyalahgunaan obat terlarang, rendahnya pendidikan, kurangnya wawasan kebangsaan, bela negara, yang perlu di pupuk dan ditanam di dalam sanubari pemuda.

"Kepemudaan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia," terangnya. (fat)