Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda)tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Raperda
tentang Kepemudaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua aturan
tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD
Banyuwangi, Senin (20/12/2021) kemarin.
Ketua Pansus perubahan Perda Penyertaan Modal Daerah,
Sofiandi Susiadi dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Merupakan Usulan
Bupati Yang Telah Memenuhi Syarat Dan Prosedur Sesuai Ketentuan
Peundang-Undangan.
“Perubahan Perda ini diusulkan oleh Bupati pada perubahan
Propemperda tahun 2021 dan selanjutnya Bapemperda telah melakukan kajian dan konsultasi
kepada Gubernur Jawa Timur," ucap Sofiandi.
Sofiandi menjelaskan, materi pokok Raperda Perpubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak
Ketiga pada investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(PUDAM) sebesar Rp. 200 miliar.
Keikutsertaan Kabupaten Banyuwangi dalam program hibah air
minum dari Kementrian PUPR, maka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban
untuk menyediakan anggaran lewat penyertaan modal yang akan mendapatkan
penggantian oleh pemerintah pusat.
Rinciannya, program hibah air minum perkotaan dari sumber
dana penerimaan dalam negeri tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 6 miliar. Program
hibah air minum berbasis kinerja bantuan Pemerintah Australia sebesar Rp.5
miliar. Program hibah air minum perkotaan dari sumber dana penerimaan dalam negeri tahun anggaran 2022
sebesar Rp. 9 miliar.
"Kemudian perubahan nilai penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold Tbk pada tahun 2021 yang
semula Rp. 22,9 miliar menjadi sebesar Rp. 19,465 miliar," sambungnya.
Sementara untuk Raperda Kepemudaan, Riccy Antar Budaya sebagai
juru bicara Pansus Raperda ini menambahkan, sesuai amanat dalam Pasal 12 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
Rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan masuk dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan daerah urusan pemerintahan wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar.
Argumen yang mendasari Raperda tentang kepemudaan adalah,
tantangan dalam pembangunan kepemudaan kedepan, dimana pengaruh negatif yang
sering kali muncul dan dihadapi oleh pemuda seperti tingkat pengangguran
produktif, kurang tersedianya sumber daya manusia, penyalahgunaan obat
terlarang, rendahnya pendidikan, kurangnya wawasan kebangsaan, bela negara,
yang perlu di pupuk dan ditanam di dalam sanubari pemuda.
"Kepemudaan mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
sehingga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada
dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia,"
terangnya. (fat)