Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang kaki lima. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan protokol Banyuwangi Kota, ditertibkan oleh petugas Satpol PP bersama Camat Banyuwangi, Jumat (7/10/2022) siang.
Penertiban dilakukan jelang penilaian Adipura, sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Sekretaris Kecamatan Banyuwangi Kota, Ambyah mengatakan,
penertiban merupakan tindak lanjut hasil musyawarah bersama antar pemangku
wilayah dalam rangka persiapan penilaian Adipura.
"Kemarin musyawarah dipimpin oleh pak Asisten,
Kasatpol PP, Kecamatan bersama dengan sejumlah pemerintah Kelurahan," kata
Ambyah.
Penertiban lapak pedagang ini, kata Ambyah, akan dilakukan
secara menyeluruh. Dimulai dari titik rawan PKL, seperti di ruas Jalan Letjen
Sutoyo, Jalan MT. Hariyono, dan sepanjang Jalan Kolonel Sugiono.
"Di wilayah itu yang paling banyak terdapat PKL. Hasil
pendataan, terdapat 42 pedagang di Jalan MT Hariyono dan 49 pedagang di Letjen
Sutoyo. Makanya kita mulai dari situ dulu," bebernya.
Penertiban rencananya akan berlanjut dengan menyisir wilayah lainnya, seperti di Jalan Kepiting dan di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Besok petugas secara berkala akan melihat kelayakannya. "Ini hanya dalam rangka penertiban saja, bukan artian tidak boleh tapi kami meminta PKL hanya harus tertib," ujarnya.
Ia menyebut selama ini para PKL kerab tidak disiplin. Mereka meninggalkan perlengkapan dagangnya di pinggir trotoar. Selain menggangu keindahan kota, tindakan itu juga merenggut hak pejalan kaki.
"Kami meminta PKL harus tertib, tidak meninggalkan tenda atau perlengkapan dagang lainnya di tempat. Jika sudah selesai dibereskan dan dibawa pulang agar tidak terlihat kumuh," pintanya.
Trotoar Jalan Letjen Sutoyo dan Jalan Kolonel
Sugiono dihuni lapak pedagang. (Foto: Fattahur)
Menurut Ambyah, upaya yang dilakukannya itu sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, bahwa
trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi.
"Jadi sebenarnya tidak boleh, tapi kita masih
memberikan toleransi. Karena sebenarnya kita tidak ingin merugikan pejalan kaki
maupun pedagang. Makanya kita terapkan manajemen waktu bagi para pedagang
berjualan, dan harus patuh terhadap regulasi," jelasnya.
Keberadaan pedagang kaki lima di kota berjuluk Sunrise of
Java ini kian hari kian bertambah. Mayoritas mereka memanfaatkan trotoar dan
tepi jalan untuk berdagang.
"Mendatang kita berharap trotoar itu benar-benar
bersih. Nggak boleh lapak diberdirikan 24 jam karena itu mengganggu. Kalau
besok kita cek masih bandel ya kita bawa," tegasnya. (fat)