Jelang Penilaian Adipura, Lapak PKL di Kota Banyuwangi Mendadak DitertibkanSatpol PP Banyuwangi

Jelang Penilaian Adipura, Lapak PKL di Kota Banyuwangi Mendadak Ditertibkan

Petugas Satpol PP menertibkan lapak pedagang kaki lima. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan protokol Banyuwangi Kota, ditertibkan oleh petugas Satpol PP bersama Camat Banyuwangi, Jumat (7/10/2022) siang.

Penertiban dilakukan jelang penilaian Adipura, sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Sekretaris Kecamatan Banyuwangi Kota, Ambyah mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut hasil musyawarah bersama antar pemangku wilayah dalam rangka persiapan penilaian Adipura.

Baca Juga :

"Kemarin musyawarah dipimpin oleh pak Asisten, Kasatpol PP, Kecamatan bersama dengan sejumlah pemerintah Kelurahan," kata Ambyah.

Penertiban lapak pedagang ini, kata Ambyah, akan dilakukan secara menyeluruh. Dimulai dari titik rawan PKL, seperti di ruas Jalan Letjen Sutoyo, Jalan MT. Hariyono, dan sepanjang Jalan Kolonel Sugiono.

"Di wilayah itu yang paling banyak terdapat PKL. Hasil pendataan, terdapat 42 pedagang di Jalan MT Hariyono dan 49 pedagang di Letjen Sutoyo. Makanya kita mulai dari situ dulu," bebernya.

Penertiban rencananya akan berlanjut dengan menyisir wilayah lainnya, seperti di Jalan Kepiting dan di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Besok petugas secara berkala akan melihat kelayakannya. "Ini hanya dalam rangka penertiban saja, bukan artian tidak boleh tapi kami meminta PKL hanya harus tertib," ujarnya.

Ia menyebut selama ini para PKL kerab tidak disiplin. Mereka meninggalkan perlengkapan dagangnya di pinggir trotoar. Selain menggangu keindahan kota, tindakan itu juga merenggut hak pejalan kaki.

"Kami meminta PKL harus tertib, tidak meninggalkan tenda atau perlengkapan dagang lainnya di tempat. Jika sudah selesai dibereskan dan dibawa pulang agar tidak terlihat kumuh," pintanya.


Trotoar Jalan Letjen Sutoyo dan Jalan Kolonel Sugiono dihuni lapak pedagang. (Foto: Fattahur)

Menurut Ambyah, upaya yang dilakukannya itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, bahwa trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi.

"Jadi sebenarnya tidak boleh, tapi kita masih memberikan toleransi. Karena sebenarnya kita tidak ingin merugikan pejalan kaki maupun pedagang. Makanya kita terapkan manajemen waktu bagi para pedagang berjualan, dan harus patuh terhadap regulasi," jelasnya.

Keberadaan pedagang kaki lima di kota berjuluk Sunrise of Java ini kian hari kian bertambah. Mayoritas mereka memanfaatkan trotoar dan tepi jalan untuk berdagang.

"Mendatang kita berharap trotoar itu benar-benar bersih. Nggak boleh lapak diberdirikan 24 jam karena itu mengganggu. Kalau besok kita cek masih bandel ya kita bawa," tegasnya. (fat)