Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani temui Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Meningkatkan layanan keimigrasiannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tahun ini akan membangun kantor imigrasi di Banyuwangi.
Tim dari Kemenkumham telah bertemu Ipuk di Kantor Pemkab Banyuwangi, untuk membahas kesiapan pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi, pada Jumat (31/5/2024).
Tim dipimpin M. Ishaq Ismail,
Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.
Selama ini, layanan keimigrasian
yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non struktural (unit layanan
paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.
Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani mengatakan pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi ini akan
mendorong peningkatan pelayanan krimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk
WNA yang ada di Banyuwangi.
"Dengan pembukaan layanan
ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi
dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” kata Ipuk, Sabtu
(1/6/2024).
Ipuk menjelaskan pemkab siap
mendukung pendirian kantor imigrasi, termasuk penyediaan lahan untuk
pengembangan kantor.
"Pemkab telah menyiapkan
lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi
di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan,, tinggal serah terima," urai
Ipuk.
Kantor Imigrasi Banyuwangi
nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara indonesia
(WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi. Termasuk melakukan pengawasaan dan
pemeriksaan keimigrasian WNA.
M. Ishaq Ismail, Analis
Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, menargetkan kantor imigrasi
Banyuwangi terealisasi tahun 2024 ini.
"Kami melihat permohonan
layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan
turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami
untuk membuka layanan di sini," kata Ishaq.
"Secara geografis juga
dekat Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan WNA di
sekitar Bali,” ujarnya.
Menurut Ishaq, Banyuwangi telah
memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor. 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi.
Salah satunya sudah tersedia unit kerja non struktural (ULP).
Ishaq menargetkan pada Juni 2024
surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi
telah terbit, sehingga secara struktur dan organisatoris kantor imigrasi
Banyuwangi sudah eksis.
"Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi," jelasnya. (humas/kab/bwi)