(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, melihat langsung pelayanan desa di Banyuwangi, melalui Smart Kampung, Minggu (29/5/2022).
Tiba di Banyuwangi Sofyan Djalil mengunjungi Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, melihat langsung pengaplikasian program Smart Kampung. Sofyan Djalil juga mendengarkan penjelasan Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, detail pengelolaan pelayanan publik di desanya.
"Kalah saya dengan Pak Kades,
sudah biasa tanda tangan di mana-mana pakai TTE (tanda tangan
elektronik). Saya saja masih belum terbiasa," kata Sofyan Djalil.
Menurut Sofyan Djalil, penerapan
pelayanan publik melalui elektronik di desa Sukojati bisa menjadi contoh.
Seperti cukup dengan scanning e-KTP yang digunakan untuk mengakses sejumlah
layanan di sebuah anjungan layanan mandiri.
"Kalau semua desa pelayanan
publiknya seperti di Banyuwangi, tentu Indonesia akan lebih hebat lagi,"
kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Sofyan Djalil juga mengapresiasi
program-program yang menjadi prioritas Pemkab Banyuwangi. Ia sendiri mengaku
banyak mendengar tentang beragam prestasi dan inovasi daerah ujung timur Jawa
tersebut.
"Saya sudah lama ingin ke
Banyuwangi, dan akhirnya kesampaian. Saya kira Banyuwangi memiliki banyak best
practice yang bisa diadaptasi dan digali inspirasinya untuk diterapkan lebih
luas lagi," ungkap tokoh asal Aceh itu.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Selain melihat langsung pelayanan
publik di desa melalui penerapan program Smart Kampung, Menteri Sofyan Djalil,
juga memiliki beberapa agenda di Banyuwangi di antaranya penyerahan 1.026 sertifikat
tanah wakaf di Banyuwangi, dan penyerahan sertifikat aset pemerintah, dan
lainnya.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani, berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN pada Banyuwangi
yang sangat mendukung pencapaian target sertifikasi aset pemerintah.
"Terima kasih atas dukungan
Pak Menteri, yang membantu dan mendukung Banyuwangi dalam sertifikasi aset
pemerintah. Ini sebagai upaya untuk melindungi aset daerah. Sebagaimana arahan
KPK, aset-aset daerah diberi tenggat selama tiga tahun untuk bisa disertifikat
semua,” terang Ipuk.
Adanya sertifikasi aset-aset daerah ini, imbuh Ipuk, diharapkan bisa menambah instrumen bagi daerah untuk memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Humas/kab/bwi)