Kepergok Diduga Hendak Mencuri, Dua Maling Diamankan Warga SonggonPolsek Songgon

Kepergok Diduga Hendak Mencuri, Dua Maling Diamankan Warga Songgon

Dua orang pria terduga pelaku pencurian diamankan Polsek Songgon. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian yang menyasar rumah warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kedua pelaku itu berinisial AFZ (21), warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dan HG (37), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

"Aksi keduanya ketahuan pemilik rumah, kemudian diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Songgon," kata Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di siang bolong, Kamis (15/12/2022). Pelaku menyasar rumah Sulisiyem (49).

Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal pemilik rumah menonton pertunjukkan seni jaranan.

Sepulang menyaksikan pertunjukan sekitar pukul 15:00 WIB, korban dan anaknya melihat seorang pria tak dikenal berdiri di depan tokonya. Tanpa menaruh curiga, korban tak menghiraukan dan langsung masuk ke dalam rumah.

Namun saat pintu rumah dibuka, anak korban melihat seorang pria asing sudah berada di dalam rumah dan hendak kabur melalui jendela. Pria itu kemudian berlari menuju temannya yang menunggu dan mengawasi situasi di depan toko.

"Jadi satu pelaku masuk ke dalam rumah, sedangkan rekannya menunggu depan toko sambil mengawasi kondisi sekitar," jelas Kapolsek.

Mengetahui rumahnya disatroni pria tak dikenal, korban spontan meneriaki pelaku. Kedua pelaku lari terbirit-birit.

Sejurus kemudian kedua pelaku berhasil dikejar dan dibekuk oleh warga yang mendengar teriakan korban.

"Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Songgon untuk kita mintai keterangan," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah unit motor Supra Fit, dompet dan tas warna coklat serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara," imbuhnya lagi. (fat)