Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Bangun Rumah Potong UnggasDPRD Banyuwangi

Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Bangun Rumah Potong Unggas

Rapat dengar pendapat terkait usulan pembangunan RPU di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi II DPRD Banyuwangi meminta pemerintah daerah untuk segera membangun rumah potong khusus unggas (RPU).

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, usulan ini sudah ia layangkan berulang kali, terakhir kemarin saat rapat dengar pendapat bersama dinas, serta paguyuban peternak, pemotongan, dan ekspedisi unggas di Banyuwangi.

"Hal ini sudah berulang kali kita usulkan pada rapat Banggar dalam pembahasan APBD 2025, dengan harapan para pelaku usaha unggas di Banyuwangi tidak mengalami kendala," kata Emy, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :

Menurut Emy, pengusaha pemotongan maupun pengiriman unggas saat ini mengalami kendala pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

Regulasi tersebut mengatur produk peternakan harus memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi.

NKV adalah sertifikat atau bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

"Salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat teknis dan higienis," ungkapnya.

Selama ini para pelaku usaha unggas di Banyuwangi merugi karena belum bisa melakukan pengiriman daging ayam dan unggas antar pulau seperti ke Bali karena belum mengantongi sertifikat NKV.

"Komisi II berharap pembangunan rumah potong unggas dilaksanakan pada tahun 2025," kata politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Banyuwangi Arief Setiawan menyatakan sepakat dengan usulan dewan yang mengharapkan adanya RPU.

“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan daging unggas di dalam maupun luar kabupaten. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ujar Arief.

Arief menambahkan, keberadaan RPU akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan produk daging atau unggas yang higienis dan halal. (fat)