Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pencurian ternak sapi di Kabupaten Banyuwangi berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, 5 orang pelaku beserta barang bukti 2 ekor sapi dan 1 unit sepeda motor serta 1 mobil pick up sarana angkut hasil curian digelandang ke Mapolresta Banyuwangi.
Kelima pelaku yakni, berinisial, S (47), warga Kecamatan
Glagah, F (48), warga Kecamatan Glagah, HE (35), warga Kecamatan Wongsorejo, HI
(56), warga Kecamatan Kabat, dan SY (49), asal Kecamatan Asembagus, Situbondo.
"Pengungkapan ini berawal dari beberapa kasus yang ada
di Banyuwangi, terakhir pada 22 Maret kemarin. Dari ungkap kasus ini, ada 5
orang tersangka. 4 orang sebagai pelaku utama, dan 1 orang lainnya merupakan
penadah," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat
pers rilis, Jumat (1/4/2022).
Menurut Nasrun, 3 dari 5 pelaku tercatat pernah
beberapakali melakukan ulah yang serupa dan dijebloskan ke penjara.
"Sebanyak 3 orang merupakan residivis, mereka berulang kali menjadi pelaku
tindak pidana pencurian," kata Nasrun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun
Pasaribu menyerahkan barang bukti dua ekor sapi kepada pemilik, Ahmad Kurdi.
(Foto: Fattahur)
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
F dan S berperan mencari sasaran curian, HE sebagai pengangkut ternak
curian. Kemudian sapi hasil curian itu dijual oleh HI kepada penadah, SY.
"Para pelaku pencurian ini kerap beraksi saat malam
hari. Total ada 13 TKP. Sebagian ternak hasil curian sudah dijual, tinggal 2
ekor sapi ini yang berhasil diamankan," jelasnya.
Barang bukti lain yang disita dari tangan para pelaku,
yakni, 1 unit mobil pick up sebagai sarana untuk mengangkut sapi hasil curian,
1 unit sepeda motor, 4 unit handphone, sebilah pisau, serta buku rekening.
Nasrun menambahkan, 4 orang pelaku pencurian dijerat dengan
Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan 1 orang penadah dikenai Pasal 480 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Usai menggelar pers rilis, Kapolresta Banyuwangi, Kombes
Pol Nasrun Pasaribu langsung menyerahkan barang bukti 2 ekor sapi kepada
pemilik asli.
"Hari ini langsung kita serahkan barang bukti kepada
korban atau pemilik dua ekor sapi tersebut. Sehingga bisa dimanfaatkan dan
digunakan oleh korban yang selama ini penghasilannya dari beternak sapi,"
pungkasnya.
Ahmad Kurdi, pemilik sapi. (Foto : Fattahur)
Pemilik sapi, Ahmad Kurdi (51), warga Desa Pendarungan,
Kecamatan Kabat, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada
aparat kepolisian yang sudah membantunya mencari dan menyelamatkan hewan
ternaknya yang sempat hilang dicuri.
"Tentu senang sekali saya, karena sapi saya berhasil
ditemukan. Saya juga terimakasih kepada Bapak polisi yang sudah menyelamatkan
hewan ternak saya," ucap Kurdi.
Menurut Kurdi, 2 ekor sapi miliknya itu berjenis limosin
dan simental. Masing-masing berumur 2 tahun. "Kalau dijual, dua ekor sapi
ini laku Rp. 25 juta. Satu ekornya Rp. 12,5 juta," kata Kurdi. (fat)