Kapolresta Banyuwangi : Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa Polresta Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi : Fatwa MUI Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Kapolresta Banyuwangi, menyemangati masyarakat yang sedang mengikuiti vaksinasi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi terus gencarkan vaksinasi booster Covid-19, pada bulan Ramadan nanti. Pelaksanaan akselerasi vaksinasi booster tetap dilakukan pada Ramadan, karena vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Sesuai fatwa MUI, vaksinasi pada saat puasa tidak membatalkan. Makanya kita tetap genjot dengan melakukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Nasrun Rabu (30/3/2022). 

Menurut Kapolresta, untuk memberiklan kemudahan akses masyarakat mendapatkan vaksinasi, kegiatan rencananya bakal di tempat keramaian, seperti pasar takjil dan tempat ibadah, serta dilakukan door to door. Ada pula stasioner yang didirikan di beberapa tempat

Baca Juga :

"Di pusat keramaian akan kita lakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi umum juga kita sediakan. Ada beberapa lokasi stasioner dan door to door juga ada. Ini sebagai percepatan vaksinasi bagi masyarakat Banyuwangi,” katanya. 

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, Moh Ali Makki, mendukung penuh kegiatan tersebut, karena menurutnya vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. 

“Hukum vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh dan tidak membatalkan puasa,” ungkapnya.

Gus Makki berharap pemerintah bisa memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi dosis kedua maupun booster saat bulan Ramadan. Karena vaksinasi menjadi salah satu syarat seseorang bisa melakukan perjalanan atau mudik lebaran. 

“Kalau boleh kami usul, target capaian vaksinasi sebesar-besarnya, jika memang bisa dilaksanakan selama bulan Ramadan ini setidaknya ada 500 ribu warga Banyuwangi sudah divaksin,” harapnya.


Kapolresta Banyuwangi, menyemangati para lansia yang sedang mengikuti vaksinasi. (Foto: Istimewa)

Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi yang juga Pengasuh Pesantren Al-Kalam, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari menuturkan, vaksin pada praktiknya adalah disuntikkan atau injeksi, dan suntik bukan termasuk yang membatalkan puasa, karena masuknya sesuatu tidak melalui jalan yang lazim.

“Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa,” tuturnya.

“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak, sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi booster pada saat puasa, umat Islam diimbau tetap mengikuti guna mencegah penularan Covid-19.

Hukum melakukan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Namun vaksinasi di bulan Ramadhan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. (fat)