KPU Banyuwangi Belum Terima Berkas Pendaftaran Perbaikan BacalegKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Belum Terima Berkas Pendaftaran Perbaikan Bacaleg

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dimulai sejak 26 Juni dan akan ditutup pada 9 Juli 2023. Namun hingga kini, KPU Banyuwangi belum menerima satupun partai politik (parpol) yang menyetorkan berkas perbaikan.

"Hingga saat ini, belum ada satupun yang melakukan perbaikan, kebanyakan LO Parpol datang ke KPU untuk konsultasi," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya KPU pada masa pendaftaran menerima 778 berkas bacaleg tingkat kabupaten dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :

Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU hanya 17 berkas bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya sebanyak 761 berkas harus dilakukan perbaikan.

Penyebab berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. Diantaranya ijazah belum terlegalisir, isian nama pada KTP tidak sesuai dengan yang pada aplikasi Silon, dan surat keterangan kesehatan.

"Parpol harus melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Ari.

KPU Banyuwangi membuka layanan konsultasi bagi para parpol yang melakukan perbaikan berkas. Dengan harapan, berkas kembali diserahkan untuk diverifikasi ulang.

"Kami berharap parpol segera membenahi berkas bacalegnya disisa waktu ini sehingga berkas mereka dapat segera terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu legislatif," jelas Ari.

Setelah masa perbaikan selesai, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang yang akan berlangsung mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Kalau dalam masa perbaikan masih belum benar, maka akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga akan mengurangi jumlah caleg yang diajukan oleh parpol," ujarnya. (fat)