Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dimulai sejak 26 Juni dan akan ditutup pada 9 Juli 2023. Namun hingga kini, KPU Banyuwangi belum menerima satupun partai politik (parpol) yang menyetorkan berkas perbaikan.
"Hingga saat ini, belum ada satupun yang melakukan perbaikan, kebanyakan LO Parpol datang ke KPU untuk konsultasi," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya KPU pada masa pendaftaran menerima 778 berkas
bacaleg tingkat kabupaten dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU
hanya 17 berkas bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya
sebanyak 761 berkas harus dilakukan perbaikan.
Penyebab berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
Diantaranya ijazah belum terlegalisir, isian nama pada KTP tidak sesuai dengan
yang pada aplikasi Silon, dan surat keterangan kesehatan.
"Parpol harus melakukan pengecekan untuk memastikan
apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Ari.
KPU Banyuwangi membuka layanan konsultasi bagi para
parpol yang melakukan perbaikan berkas. Dengan harapan, berkas kembali
diserahkan untuk diverifikasi ulang.
"Kami berharap parpol segera membenahi berkas
bacalegnya disisa waktu ini sehingga berkas mereka dapat segera terverifikasi
dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu legislatif," jelas
Ari.
Setelah masa perbaikan selesai, KPU akan melakukan
verifikasi administrasi ulang yang akan berlangsung mulai 10 Juli hingga 6
Agustus 2023.
"Kalau dalam masa perbaikan masih belum benar, maka
akan kita nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga akan mengurangi jumlah caleg
yang diajukan oleh parpol," ujarnya. (fat)