KPU Banyuwangi Libatkan 500 Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024KPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Libatkan 500 Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Sebanyak 500 orang dilibatkan dalam proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, Rabu (10/1/2024).

Total ada 500 warga dilibatkan dalam proses sortir dan lipat surat suara yang telah diseleksi sebelumnya. Sebelum bertugas, setiap pekerja diperiksa agar steril dari barang bawaan.

Warga mulai melakukan pelipatan surat suara di gudang KPU Banyuwangi di Desa/Kecamatan Kabat sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :

"Kita memperkerjakan 500 tenaga pelipat surat suara. Mereka dibagi menjadi 95 kelompok. Per kelompok 5 orang," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman.

Dwi mengatakan, untuk tahap awal ini, petugas menyortir dan melipat surat suara untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.

"Seluruh petugas sudah kita beritahukan terkait teknik pelipatan hingga ciri-ciri surat suara yang rusak. Untuk itu kami minta petugas melakukan sortir dan lipat untuk teliti, pastikan sesuai SOP," ujarnya.

Terlebih, lanjut Dwi dalam pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara ini juga diawasi oleh personel keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, didampingi komisioner lainnya, Dian Mardiyanto. (Foto: Fattahur)

KPU Banyuwangi menargetkan pelaksanaan sortir dan lipat surat suara selesai dalam waktu 10 hari. "Kalaupun nanti dalam waktu 10 hari masih belum selesai, kita jadwalkan lagi mundur 5 hari, sehingga totalnya 15 hari," sambungnya.

KPU Banyuwangi akan melakukan pengecekan ulang dan setting untuk memastikan hasil sortir dan lipat surat suara sudah sesuai SOP sebelum didistribusikan ke tingkat kecamatan atau PPK.

Warga Banyuwangi yang menjadi pekerja untuk sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp. 250 per lembar untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Sedangkan honor pelipatan surat suara DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten sebesar Rp. 325 per lembar. (fat)