Ilustrasi pria ditangkap polisi. (Foto: freepik.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi melakukan pengembangan kasus
buang bayi di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Orang tua
pembuang bayi telah diamankan.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan
mengatakan, kasus buang bayi berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
"Kurang dari 24 jam, pelaku pembuang bayi di Desa
Sumberberas, Kecamatan Muncar berhasil diketahui," kata Dewa, Selasa
(9/1/2024).
Sebelumnya petugas mengamankan ibu bayi dan seorang
rekannya yang membantu proses persalinan.
Polisi juga telah mengamankan lelaki yang diduga ayah
biologis dari bayi yang dibuang dalam kardus di depan sebuah toko di Desa
Sumberberas.
Tidak dijelaskan secara detail identitas ayah bayi. Namun
menurut Dewa, yang bersangkutan juga masih anak-anak.
Dewa menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Renakta
Satreskrim Polresta Banyuwangi, karena seluruh orang yang berkaitan dalam kasus
buang bayi ini masih di bawah umur.
"Tentu kami kedepankan proses hukum anak sebagai
korban maupun anak sebagai pelaku pidana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi laki-laki ditemukan di
depan sebuah toko di Jalan KH Abdul Mannan, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar,
Banyuwangi.
Pembuang bayi diduga orang tuanya (ortu) meninggalkan surat
wasiat berisi nama bayi, termasuk alasannya membuang sang buah hati.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh pemilik toko di dalam
kardus dalam kondisi telanjang tanpa pakaian, dan hanya ditutupi selembar kain
selimut berwarna putih.
Pemilik toko melaporkan temuannya ke bidan dan kepolisian
setempat, sebelum akhirnya bayi dievakuasi ke RSUD Genteng.
Selain mengungkap pembuang bayi, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, seperangkat peralatan bayi, rekaman CCTV dan motor yang digunakan pelaku. (fat)