Jumlah Dapil di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 Berpotensi BertambahKPU Banyuwangi

Jumlah Dapil di Banyuwangi untuk Pemilu 2024 Berpotensi Bertambah

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan tiga rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor : 912/PL.01.3-Pu/3510/2022 tertanggal 23 November 2022.

Dalam pengumuman tersebut, rancangan penataan dapil yang semula 5 dimekarkan menjadi 6, dan dari 5 dikembangkan menjadi 8.

Baca Juga :

Kendati daerah pemilihan berpotensi bertambah, namun alokasi kursi legislatif Banyuwangi dari jumlah penduduk sebanyak 1.7 juta jiwa masih tetap 50 kursi.

"Pengumuman rancangan dapil itu disampaikan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, sebelum dilakukan uji publik," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Kamis (24/11/2022).

Ari menjelaskan, rancangan penataan dapil untuk Pemilu Tahun 2024 tersebut disusun berdasarakan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, setidaknya ada 7 prinsip pendapilan yang harus terpenuhi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dia menambahkan, masa pengiriman berkas tanggapan dan masukan dari masyarakat itu telah dibuka mulai 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022. Tanggapan dapat diantar ke Kantor KPU setempat atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Setelah rencana pemekaran itu mendapat tanggapan, KPU akan melakukan uji publik mulai tanggal 7-16 Desember 2022 bersama stakeholder terkait. Kemudian hasil uji publik itu akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. "Jadi keputusannya ada di KPU RI," tandasnya. (fat)