Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan tiga rancangan penataan daerah pilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor : 912/PL.01.3-Pu/3510/2022 tertanggal 23 November 2022.
Dalam pengumuman tersebut, rancangan penataan dapil yang
semula 5 dimekarkan menjadi 6, dan dari 5 dikembangkan menjadi 8.
Kendati daerah pemilihan berpotensi bertambah, namun
alokasi kursi legislatif Banyuwangi dari jumlah penduduk sebanyak 1.7 juta jiwa
masih tetap 50 kursi.
"Pengumuman rancangan dapil itu disampaikan untuk
mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, sebelum dilakukan uji
publik," kata Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Kamis (24/11/2022).
Ari menjelaskan, rancangan penataan dapil untuk Pemilu
Tahun 2024 tersebut disusun berdasarakan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam PKPU tersebut, setidaknya ada 7 prinsip pendapilan
yang harus terpenuhi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu
proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan
wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dia menambahkan, masa pengiriman berkas tanggapan dan
masukan dari masyarakat itu telah dibuka mulai 23 November 2022 sampai 6
Desember 2022. Tanggapan dapat diantar ke Kantor KPU setempat atau disampaikan
melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Setelah rencana pemekaran itu mendapat tanggapan, KPU
akan melakukan uji publik mulai tanggal 7-16 Desember 2022 bersama stakeholder
terkait. Kemudian hasil uji publik itu akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU
Provinsi. "Jadi keputusannya ada di KPU RI," tandasnya. (fat)