Rapat anggota dewan bersama eksekutif di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi resmi menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
"Kami bersama pemerintah menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 raperda," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Kamis (1/12/2022).
Menurut dia, sebanyak 17 raperda yang masuk dalam
Propemperda tahun 2023 tersebut terdiri dari 11 judul raperda usulan eksekutif
dan 6 raperda inisiatif dewan.
Dari 11 raperda usulan eksekutif, kata Sofiandi, 3
diantaranya raperda komulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, dan
Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Rancangan regulasi tertinggi lainnya antara lain Raperda
tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang
Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2012-2032.
Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 20
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan
Raperda tentang pencabutan 2 Perda yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Penerapan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan /kegiatan di
Banyuwangi serta Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
Sedangkan 6 raperda usulan dewan antara lain, Raperda
tentang perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa. Raperda tentang
Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,
Raperda tentang
Sofiandi menambahkan, ada sejumlah raperda yang menjadi
prioritas utama untuk dibahas di tahun 2023 yakni raperda komulatif terbuka dan
raperda yang bersifat mandatori seperti halnya Raperda Perubahan Perda RTRW
yang menjadi dasar aturan Perda lainnya, contohnya raperda LP2B.
"Raperda LP2B ini mandatory dan menjadi sangat
strategis dan penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional
kita," jelasnya.
Selanjutnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan dengan
UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak dan
ketentuan lain terkait skema perolehan hak-hak daerah yang tentunya akan lebih
optimal dari aturan sebelumnya," pungkas Sofiandi. (fat)