(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Bertepatan dengan malam pergantian tahun baru 2022, sebanyak 183 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Banyuwangi dilantik menjadi jabatan fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Pendapa Banyuwangi, Jumat (31/12/2021) malam oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Kepada mereka yang baru dilantik, Ipuk meminta untuk bergotong royong menciptakan inovasi terutama terkait pelayanan publik.
Pelantikan ini menurut Ipuk
merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke
jabatan fungsional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan
fungsional.
"Penyederhanaan birokrasi ini
menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selain
memangkas struktural menjadi dua level, dilakukan juga penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional," kata Ipuk.
Penyederhanaan ini pemerintah
manargetkan harus selesai pada akhir tahun 2020. Namun untuk lingkungan
pemerintah daerah target tersebut dengan berbagai hal yang ada, akhirnya
ditunda sampai pada akhir Desember 2021.
Menurut Ipuk, Pemkab Banyuwangi
melakukan penyetaraan jabatan ini setelah terbitnya surat persetujuan
penyetaraan jabatan. "Surat baru kami terima pada 30 Desember malam,
sehingga kami bisa melaksanakan pelantikan pada malam ini," terang
Ipuk.
Bupati juga berpesan kepada para
pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas
sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini.
“Tujuan dari penyederhanaan
birokrasi ini, agar pola pikir ASN berubah menjadi pola pikir yang lebih
mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas yang mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat,” kata Ipuk.
Jabatan fungsional merupakan
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan
fungsional sendiri terbagi menjadi dua, yakni fungsional keahlian dan
keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah
jabatan fungsional klasifikasi profesional, yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
keahliannya.
Sementara Jabatan fungsional
keterampilan, adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
"Harapan dengan menjadi
jabatan fungsional ini akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi,
termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah
melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya," jelas
Ipuk.
Di Banyuwangi sendiri dengan
penyederhanaan ini, 183 orang tersebut mengisi 45 jabatan fungsional. Mulai
Analisis Kebijakan, Perencana, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Penggerak
Swadaya Masyarakat, Pranata Komputer, Peneliti, dan lainnya.
Untuk itu, Ipuk meminta agar para
pejabat fungsional yang baru dilantik ini untuk terus berinovasi dalam
fungsinya masing-masing.
"Karena dengan penyerdehanaan ini, keberlangsungan kariernya hanya ditentukan oleh kinerja dan kapasitasnya. Karena itu, budayakan kerja inovatif terutama terkait pelayanan publik," jelas Ipuk. (Humas/kab/bwi)