Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee, Tiga Terdakwa Dituntut BeragamKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kasus Tenggelamnya KMP Yunicee, Tiga Terdakwa Dituntut Beragam

Tiga terdakwa tenggelamnya KMP Yunicee mengikuti proses persidangan secara online. (Foto: Istimewa/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Tiga terdakwa kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee mendapatkan tuntutan beragam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Pertama, terdakwa IS sebagai nakhoda kapal dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa NW sebagai Kepala Cabang KMP Yunicee, dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang dituntut 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan.

Ketiganya diduga yang bertanggung jawab atas tenggelamnya KMP Yunicce di Selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu. KMP Yunicee tenggelam karena mengangkut muatan melebihi kapasitas hingga 229,9 ton.

Baca Juga :

Padahal kapasitas muat kapal hanya 35 ton. Over kapasitas kapal ini yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan laut hingga mengakibatkan nyawa puluhan penumpang melayang dan belasan penumpang hilang.

"Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 302 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” kata JPU, Andreanto kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

“Dari ketiganya, tuntutan paling tinggi dikenakan kepada Nahkoda KMP Yunicce yang memang paling bertanggungjawab atas kapal yang sampai mengangkut puluhan kendaraan hingga melibihi kapasitas muatan. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis kemarin," imbuhnya.

Puluhan kendaraan yang saat itu diangkut KMP Yunicee diantaranya, 2 unit sepeda motor, 1 unit truk mini roda empat, 17 unit truk sedang roda enam,  5 unit mobil pribadi. Dari puluhan kendaraan tersebut, hanya 4 kendaraan yang dilakukan pengikatan (lashing) dan tidak dilakukan klem roda kendaraan.

Seharusnya, jelas Andre, nahkoda kapal melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.

"Nakhoda juga tidak melaporkan keadaan tersebut kepada syahbandar atau Balai Pengelola Transportasi yang akan menerbitkan surat persetujuan berlayar, sehingga bertentangan dengan Permenhub tersebut," terangnya.

Sedangkan untuk Kepala Cabang KMP Yunicce dianggap tidak melakukan tugasnya dengan melakukan pembekalan kepada para nahkoda kapal dan pengurusan surat-surat tertentu untuk berlayar.

Penanggung jawab surat, yaitu Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang, tidak melakukan pemeriksaan administrasi hingga validasi surat dan dokumen kapal.

"Tuntutan tersebut sebenarnya tidak seberapa atas hilangnya puluhan nyawa dan kerugian material yang dialami mencapai Rp 19 miliar lebih tersebut," pungkasnya. (fat)