
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Layanan penyeberangan di lintas Ketapang dan Gilimanuk ditutup sementara saat Hari Raya Nyepi. Penutupan berlangsung selama tiga hari, yakni 18 hingga 20 Maret 2026.
Berdasarkan pernyataan resmi dari ASDP Indonesia Ferry, penutupan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dilakukan mulai 18 Maret pukul 17.00 sampai 20 Maret pukul 06.00 WIB.
Sedangkan penutupan pelabuhan Gilimanuk,
Bali dilakukan pada 19 Maret pukul 05.00 WITA, sampai tanggal 20 Maret
pukul 06.00 WITA.
Penghentian sementara operasional
penyeberangan juga dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok (NTB) pada 18 Maret
pukul 21.00 WITA sampai 20 Maret pukul 01.30 WITA.
Selain itu, Pelabuhan Padangbai,
Bali juga ditutup sementara pada 19 Maret pukul 04.00 WITA sampai 20 Maret
pukul 11.30 WITA.
Dijelaskan Corporate Secretary
ASDP, Windy Andale, penghentian sementara operasional ini dilaksanakan
berdasarkan surat pengaturan operasional penyeberangan dari Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur
penyesuaian layanan transportasi penyeberangan pada saat Hari Raya Nyepi.
"Transportasi nasional tidak
hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai reliji,
budaya dan kearifan lokal masyarakat," terangnya.
Menurut Windy, layanan
penyeberangan saat Nyepi tahun ini menjadi perhatian khusus, sebab berdekatan
dengan periode Angkutan Lebaran 2026. Sehingga diperkirakan bakal terjadi
lonjakan mobilitas masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah
menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi
pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret.
Pengaturan tersebut meliputi
optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk, serta
pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjungwangi–Pelabuhan Gilimas dan
Pelabuhan Jangkar–Pelabuhan Lembar.
“Langkah ini bertujuan untuk
mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama
periode puncak mudik,” ungkapnya.
Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menetapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol serta pengaturan geofencing dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk. (*)