Ketua DPW JKPP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Terkait menjamurnya gerai rapid test di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur, merasa prihatin.
Melihat kondisi tersebut, Ketua DPW JKPP Provinsi Jawa Timur, Siswanto, SE, SH akan mengajukan surat permohonan hearing atau dengar pendapat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan oleh lembaganya, agar
mendapatkan keterangan dari para pihak terkait.
"Sesuai rekam digital, dulu Danlanal Banyuwangi selaku
wakil Ketua Satgas Covid-19 bersama pihak terkait lainnya telah melalukan
operasi penertiban terhadap gerai rapid test yang ada di wilayah pelabuhan
Ketapang, karena diduga banyak gerai yang tidak sesuai dengan ijin operasional
yang mereka miliki," kata Siswanto, kepada sejumlah wartawan, Senin
(6/12/2021).
Dengan adanya operasi penertiban tersebut, lanjut Siswanto,
banyak gerai rapid test yang di tutup. Namum saat ini gerai rapid test kembali
menjamur di wilayah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
"Dulu sudah ditutup, kok sekarang menjamur lagi.
Anehnya kok tidak ditertibkan, ini menjadi tanda tanya. Bagaimana komitmen
kebijakan yang telah dilakukan para pihak terkait. Kan harusnya konsisten
kebijakan itu," lanjut Siswanto.
Untuk itulah, lembaga JPKP akan meminta keterangan dari
semua pihak terkait melalui pengajuan hearing ke DPRD Banyuwangi.
"Kami ajukan hearing agar ada kepastian, supaya tahu
sebenarnya diperbolehkan atau tidak ketika ada pelayanan kesehatan yang
beroperasi bukan di lokasi yang sesuai dengan ijin operasionalnya,"
paparnya.
"Kalau diperbolehkan, mengapa saat itu kok dilakukan
penertiban. Jika tidak diperbolehkan, mengapa saat ini dibiarkan. Padahal
secara kasat mata jelas terlihat di pinggir-pinggir jalan wilayah
Ketapang sana," pungkasnya. (fat)