Terduga pelaku dan motor milik korban diamankan polisi. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial DF (44), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
DF diamankan Polisi Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, karena membawa kabur motor milik istri sirinya berinisial LA (42) yang terpakir di teras rumah korban.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin membenarkan pihaknya telah
mengamankan pelaku DF setelah sebelumnya menerima laporan dari korban pada Rabu
siang (24/11/2021).
“Korban mengaku motornya, Honda Scoopy nopol P 5648 UL yang
diparkir di teras rumahnya hilang. Korban mendapati motornya hilang pada Rabu
subuh, ketika hendak berangkat ke pasar,” kata AKP Kusmin, Jum'at (26/11/2021).
“Diperkirakan, motornya hilang pada Selasa malam ketika
korban sedang beristrirahat," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan
penyelidikan. Hasilnya, dugaannya mengarah pada pelaku DF yang merupakan suami
siri korban.
Penyidik memeriksa terduga pelaku. (Foto:
Istimewa)
Pelaku DF diketahui telah membawa kunci duplikat yang sudah
dipersiapkan sebelumnya, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor milik
istri sirinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, DF ditangkap pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Pelaku diamankan beserta motor curian di wilayah Desa Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur motor istri sirinya karena dipicu sakit hati usai diusir. "Keduanya sebenarnya pasangan siri, namun karena pelaku pengangguran, oleh sang istri diusir dari rumah. Karena sakit hati diusir, pelaku mengambil motor istrinya," bebernya.
Terhadap pelaku, polisi kini masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut. "Akibat ulahnya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat (1)
ke 3 dan 5 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (fat)