OJK Jember gelar diseminasi pengawasan PUJK di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pasca ditetapkannya UU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK
Nomor 22 Tahun 2023, kian mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dalam melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market
conduct).
OJK akan mengawasi market conduct dalam mendesain,
menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian,
dan memberikan layanan atas produk atau layanan serta melakukan penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan konsumen dan
masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK Jember melaksanakan kegiatan diseminasi
informasi mengenai pengawasan market conduct kepada seluruh pelaku usaha jasa
keuangan (PUJK) di Kabupaten Banyuwangi, Rabu (21/2/2024).
Kegiatan tersebut diikuti sektor perbankan maupun industri
keuangan non bank (asuransi, lembaga pembiayaan, dan pergadaian, dan Lembaga
Keuangan Mikro) sebagai bentuk penguatan perilaku PUJK.
Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk
menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan market conduct
yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pengawasan market conduct diharapkan dapat menjaga dan
meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan
kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan
kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
"Pengawasan market conduct sangatlah penting, dengan
penerapan prinsip market conduct serta adanya iātikad baik dari PUJK maupun konsumen
akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun PUJK itu sendiri
serta mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat," kata Kepala OJK Jember,
Hardi Rofiq.
"Dengan adanya kepercayaan yang tumbuh dan pertumbuhan
bisnis yang baik, tentu akan berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah," tambahnya.
Kegiatan diseminasi pengawasan market conduct diharapkan
menjadi perhatian bagi PUJK guna meningkatkan pelindungan konsumen sebagaimana
diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebagai kelanjutan implementasi pengawasan market conduct
dimaksud, OJK Jember akan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap PUJK di wilayah kerja OJK Jember. (humasojk/fat)