Masa Akhir Perpanjangan, Partai Garuda Tak Ajukan Perbaikan Berkas BacalegKPU Banyuwangi

Masa Akhir Perpanjangan, Partai Garuda Tak Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Banyuwangi saat mengumumkan hasil pendaftaran bacaleg. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Belasan partai politik (parpol) di Kabupaten Banyuwangi memanfaatkan masa perpanjangan untuk merampungkan perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, perbaikan berkas pendaftaran bacaleg yang semula dibatasi hingga 9 Juli 2023 diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

Namun, hingga batas akhir masa perpanjangan perbaikan, dari 18 parpol yang mendaftar hanya 17 parpol melakukan perbaikan dokumen.

Baca Juga :

"Sedangkan satu parpol yakni Partai Garuda tidak menyetorkan perbaikan berkas bacalegnya," kata Ari kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Sehingga parpol di Banyuwangi yang berpotensi menjadi peserta pemilu 2024 sebanyak 17 parpol.

Kendati demikian, KPU masih akan melakukan penelitian atau verifikasi admisnistrasi ulang terhadap dokumen bacaleg dari 17 parpol tersebut.

Hal itu bertujuan untuk memastikan berkas yang sudah diupload ke silon tersebut memenuhi syarat atau tidak.

"Bagi yang sudah lengkap, makan akan dinyatakan lolos. Sedangkan yang tidak memenuh syarat, makan akan gugur dan tak ikut dalam Pemilu 2024," tegas Ari.

Ari menambahkan, KPU melakukan verifikasi administrasi ulang berkas pendaftaran bacaleg hingga 6 Agustus 2023.

Sebelumnya, ada sebanyak 778 bacaleg yang didaftrkan ke KPU Banyuwangi. Namun jumlah tersebut berpotensi menyusut dikarenakan nantinya ada yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai caleg. (fat)