
Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi berhasil
membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua
orang diamankan dalam kasus ini.
Pelaku berinisial HH (38), warga Kelurahan Klatak,
Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DAS (40), asal Kelurahan Kebalenan,
Kecamatan Banyuwangi.
Aksi kedua pelaku terendus Unit Tipidsus Satreskrim
Polresta Banyuwangi pada Minggu (16/7/2023). Mereka kedapatan memperjualbelikan
BBM jenis Bio Solar secara ilegal.
"Kedua pelaku diamankan di Jalan Raya Rogojampi hari
Minggu kemarin," kata Waka Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka
Darmawan saat merilis kasus ini, Selasa (18/7/2023).
Dewa menuturkan, kedua memiliki peran masing-masing. HH
berperan sebagai sopir dan membeli BBM ke SPBU. Sementara DAS berperan menimbun
dan menjual BBM.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan truk box.
Setiap selesai mengisi BBM, mereka menguras tangki mobil menggunakan pompa
Alkon. Per hari mereka mampu menimbun 5 drum.
"Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas
200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan," ungkap Dewa.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti
diantaranya, 1 unit truk Cold Diesel nopol P 9514 VJ, 1 unit pompa Alkon, 2
unit ponsel, dan 25 drum berisi BBM Bio Solar.
Menurut Dewa, perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 40 UU
RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," sambungnya.
Polisi masih berupaya mengungkap fakta-fakta lain dibalik
kasus penyalahgunaan BBM ini. "Kasus ini masih didalami oleh
Satreskrim," tegasnya. (fat)