Mediasi Kembali Gagal, Gugatan Pemuda Banyuwangi Mengaku Anak Artis D Lanjut PersidanganPN Banyuwangi

Mediasi Kembali Gagal, Gugatan Pemuda Banyuwangi Mengaku Anak Artis D Lanjut Persidangan

Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Perkara perbuatan melawan hukum yang menyeret artis nasional perempuan berinisial D masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut diajukan oleh seorang pemuda 24 tahun berinisial R, yang mengklaim sebagai anak biologis sang artis. Ia melayangkan gugatan disertai tuntutan ganti rugi materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.

Pada mediasi terakhir yang digelar Kamis (29/1/2026), penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung. Pertemuan kali keempat itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Baca Juga :

Agenda mediasi atas dugaan penelantaran anak tersebut berakhir buntu karena tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Walhasil, Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw itu terpaksa harus berlanjut ke persidangan.

Ditemui usai mediasi, kuasa hukum artis D, Muhammad Iqbal mengklaim bahwa kliennya tidak pernah tak menganggap R sebagai anak.

"Klien kami tidak pernah menganggap itu bukan anaknya. Ya memang anaknya. Bahkan semuanya dibiayai, termasuk sekolahnya dan fasilitas dikasih," ungkap Iqbal kepada awak media.

Iqbal berujar bahwa saat ini kliennya memang tengah disibukkan dengan kegiatan sebagai publik figur. Serta fokus pengobatan anaknya, sehingga banyak kesibukan yang membuatnya tidak dapat hadir langsung.

"Kita sudah menganggap semuanya selesai, tidak ada masalah. Hanya saja kita bingungkan tidak ada masalah apapun tiba-tiba ada gugatan," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum R, Ronald Armada Wiyono mengaku kurang puas dengan hasil mediasi. Ia juga memberikan respon atas pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum D yang membenarkan bahwa R adalah anak sang artis.

"Kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya mediasi, itu sekarang sudah tertutup," kata Ronald.

Pihaknya sebenarnya menginginkan hal ini terselesaikan secara kekeluargaan. Termasuk meminta tambahan waktu untuk mediasi.

"Sekarang malah saya nyatakan pintu saya terbuka untuk bermain di ranah prrsidangan, yang kemudian kita harus fight. Kalau fight ini kan pasti ada yang jatuh, ada yang enggak. Karena mereka inisiasinya seperti itu, ya monggo," ujarnya.

Seiring dengan gagalnya mediasi, perkara ini berlanjut di persidangan yang jadwalnya akan diumumkan melalui e-Court Pengadilan Negeri Banyuwangi. (fat)