
Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Perkara perbuatan melawan hukum yang menyeret artis nasional perempuan berinisial D masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut diajukan oleh seorang pemuda 24 tahun berinisial R, yang mengklaim sebagai anak biologis sang artis. Ia melayangkan gugatan disertai tuntutan ganti rugi materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Pada mediasi terakhir yang digelar Kamis (29/1/2026),
penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung. Pertemuan kali keempat
itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Agenda mediasi atas dugaan penelantaran anak tersebut
berakhir buntu karena tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Walhasil, Gugatan
dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw itu terpaksa harus berlanjut ke
persidangan.
Ditemui usai mediasi, kuasa hukum artis D, Muhammad Iqbal
mengklaim bahwa kliennya tidak pernah tak menganggap R sebagai anak.
"Klien kami tidak pernah menganggap itu bukan
anaknya. Ya memang anaknya. Bahkan semuanya dibiayai, termasuk sekolahnya
dan fasilitas dikasih," ungkap Iqbal kepada awak media.
Iqbal berujar bahwa saat ini kliennya memang tengah
disibukkan dengan kegiatan sebagai publik figur. Serta fokus pengobatan
anaknya, sehingga banyak kesibukan yang membuatnya tidak dapat hadir langsung.
"Kita sudah menganggap semuanya selesai, tidak ada
masalah. Hanya saja kita bingungkan tidak ada masalah apapun tiba-tiba ada
gugatan," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum R, Ronald Armada Wiyono
mengaku kurang puas dengan hasil mediasi. Ia juga memberikan respon atas
pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum D yang membenarkan bahwa R adalah anak
sang artis.
"Kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan
peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya
mediasi, itu sekarang sudah tertutup," kata Ronald.
Pihaknya sebenarnya menginginkan hal ini terselesaikan
secara kekeluargaan. Termasuk meminta tambahan waktu untuk mediasi.
"Sekarang malah saya nyatakan pintu saya terbuka
untuk bermain di ranah prrsidangan, yang kemudian kita harus
fight. Kalau fight ini kan pasti ada yang jatuh, ada yang
enggak. Karena mereka inisiasinya seperti itu, ya monggo," ujarnya.
Seiring dengan gagalnya mediasi, perkara ini berlanjut di persidangan yang jadwalnya akan diumumkan melalui e-Court Pengadilan Negeri Banyuwangi. (fat)